Beranda News Wajah Lesu Eks Dirut PGN di Tahan KPK Terkait Kasus Jual Beli...

Wajah Lesu Eks Dirut PGN di Tahan KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas

0
148

Penahanan Direktur Utama PGN Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang mantan pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu Hendi Prio Santoso, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2008 hingga 2017. Penahanan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Saat dijebloskan ke ruangan konferensi pers, Hendi terlihat tampak lesu dan tidak bersemangat.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Oktober 2025.

Mekanisme Kasus yang Terjadi

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Untuk mencari solusi, perusahaan tersebut mencoba memperoleh pendanaan melalui skema kerja sama dengan PGN. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah akuisisi dengan metode advance payment senilai USD 15 juta.

Dalam proses ini, ada hubungan dekat antara Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto. Mereka kemudian bertemu dengan Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Setelah pertemuan tersebut, Arso Sadewo bersama Iswan Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016 hingga 2019, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama antara PGN dan IAE.

Setelah kesepakatan dibuat, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berada di Jakarta. Selanjutnya, Hendi memberikan sebagian uang tersebut, sejumlah USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan atas diperkenalkannya ke Arso Sadewo.

Tersangka Lain Telah Ditahan

Sebelum penahanan terhadap Hendi Prio Santoso, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim, yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga 2019.

Atas tindakannya, Hendi Prio Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan yang cukup serius dan memerlukan penanganan secara profesional oleh lembaga anti-korupsi.

Proses Penyidikan yang Berlangsung

Penahanan terhadap Hendi Prio Santoso merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penahanan ini, KPK berharap dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi antara PGN dan IAE, serta menegakkan keadilan dalam sistem pemerintahan dan bisnis di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini