Indramayu, Reformasi.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan yang diatur dalam perda ini mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, dan berbagai manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 dirancang untuk memastikan tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai. Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan hukum yang mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk pekerja informal, untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan sosial ini penting untuk menjamin hak-hak tenaga kerja dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pekerja,” ujar Ono Surono.
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan pemerintah lain yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja. Menurutnya, tanggung jawab atas perlindungan tenaga kerja bukan hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan pemberi kerja.
“Perda ini memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong pemberi kerja untuk mematuhi aturan, serta melindungi pekerja informal seperti pedagang kecil dan buruh harian,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Ono Surono menyebut bahwa pelaksanaan perda ini juga berlandaskan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan perda secara efektif.