Depok, Reformasi.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para orang tua murid SMA Negeri 2 Kota Depok terkait tambahan biaya untuk program bimbingan belajar.
Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar dapat segera diperoleh kejelasan terkait permasalahan ini.
“Kita berusaha mencari solusi terbaik atas keluhan yang disampaikan oleh para orang tua murid,” ujar Ono ketika ditemui di SMAN 2 Depok, Jumat (1/11/2024).
Pihaknya sudah melaporkan ini Gubernur dan juga ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, mereka telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah ini berdasarkan laporan tersebut.
Ono menjelaskan bahwa para orang tua siswa merasa keberatan dengan pelaksanaan bimbingan belajar yang berlangsung pada jam pelajaran reguler. Menurutnya, bimbingan tambahan seharusnya dilakukan di luar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Orang tua tidak setuju dengan hal tersebut. Selain itu, masalah biaya juga menjadi perhatian. Oleh karena itu, hari ini pihak KCD telah menyampaikan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa bimbingan belajar tidak boleh dilaksanakan pada jam pelajaran reguler, tetapi harus dilakukan di luar jam belajar,” tambah Ono.
Ono mengapresiasi langkah responsif yang diambil oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dengan memerintahkan kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan koordinator kelas dan orang tua siswa.
Tujuannya agar pemilihan program bimbingan belajar bersifat opsional dan tidak bersifat wajib, sehingga orang tua dan siswa dapat memilih layanan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Dari sisi pembiayaan bimbingan belajar, jika digabungkan dengan biaya penunjang lainnya, jumlahnya mencapai sekitar 1,4 juta rupiah. Jika ditambah dengan biaya untuk acara perpisahan dan buku tahunan siswa, totalnya menjadi sekitar 2,83 juta rupiah,” ungkap Ono.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan. Walaupun inisiatif pelaksanaan bimbingan belajar biasanya datang dari Komite Sekolah, penting untuk memperhatikan kondisi finansial orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu.
“Pada dasarnya, tidak ada kewajiban yang mutlak. Kesepakatan ini harus muncul dari pihak orang tua siswa, meskipun sering kali inisiatif datang dari komite sekolah,” lanjutnya.
Ono menekankan bahwa selama aturan memperbolehkan sekolah, melalui komite, untuk menggalang dana, maka cara-cara yang digunakan harus kreatif dan tidak boleh tergolong sebagai pungutan liar.
Hal ini menjadi perhatian DPRD karena banyak komite sekolah yang menyampaikan aspirasi terkait hal ini.
Ia menjelaskan bahwa terdapat pasal-pasal yang menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, komite diperbolehkan menggalang dana sesuai peraturan yang berlaku, namun di sisi lain terdapat larangan terkait pungutan, padahal pungutan adalah salah satu bentuk penggalangan dana.
“Hal ini akan menjadi prioritas kami untuk dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkas Ono.