Beranda Berita Wanita Diperkosa Saat Sholat di Masjid Bumi Waras Lampung, Pelaku Akui Dikuasai...

Wanita Diperkosa Saat Sholat di Masjid Bumi Waras Lampung, Pelaku Akui Dikuasai Jin

0
100

Aksi Pelecehan di Masjid Bumi Waras, Bandar Lampung

Sebuah kejadian yang mengejutkan dan memicu reaksi keras dari masyarakat terjadi di Masjid Bumi Waras, Bandar Lampung. Seorang pria berinisial Th (23) dilaporkan melakukan aksi pelecehan terhadap seorang wanita yang sedang salat. Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV dan cepat menyebar di media sosial, mengundang gelombang kecaman terhadap pelaku.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di masjid yang berada di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras. Saat itu, korban berinisial T (22) sedang menjalankan salat dalam suasana yang sepi. Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat pelaku masuk dengan wajah tertutup menggunakan kaus dan hanya mengenakan celana pendek.

Saat korban sedang bersujud, pelaku langsung menimpa kepala korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku membalas dengan memukuli korban berulang kali. Aksi tersebut berhenti setelah seorang wanita lain masuk ke masjid, membuat pelaku kabur melarikan diri.

Penangkapan Pelaku dan Pernyataan Polisi

Pelaku Th (23) ditangkap polisi pada Sabtu (1/11/2025) setelah sempat mengelak dan memberikan alasan tidak masuk akal. Dalam pemeriksaan, ia berdalih khilaf karena “ada jin yang masuk” ke dalam dirinya. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengaku telah lama mengintai korban.

Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, pelaku memang kerap berada di masjid tempat kejadian. Ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama memantau korban sebelum melakukan aksinya. “Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi,” ujar Galih.

Dalam aksinya, pelaku mengenakan penutup wajah dari kaus dan tidak memakai baju, menunjukkan unsur kesengajaan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat jahat dan sengaja melakukan aksi tersebut.

Dampak bagi Korban dan Proses Hukum

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan masih dalam pendampingan pihak kepolisian serta keluarga. Trauma yang dialami korban bisa sangat berdampak jangka panjang, baik secara psikologis maupun emosional.

Sementara itu, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pelecehan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat suci seperti masjid.

Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melewati batas terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, dan dapat menimbulkan rasa takut, marah, atau trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan turut menjaga keamanan di tempat ibadah.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelecehan yang mencederai nilai kemanusiaan dan kesucian rumah ibadah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini