Penelitian TII: Banyak Komisaris BUMN Berlatar Politisi dan Birokrat
Transparency International Indonesia (TII) melakukan penelitian terkait komposisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 104 kader partai politik mengisi posisi sebagai komisaris BUMN. Penelitian ini dilakukan pada periode 13 Agustus hingga 25 September 2025, dan ditemukan bahwa total jumlah komisaris yang ada di 59 BUMN serta 60 sub holding-nya mencapai 562 orang.
Dari jumlah tersebut, komisaris BUMN terbagi berdasarkan latar belakangnya:
- Birokrat: 174 orang
- Politisi: 165 orang
- Profesional: 133 orang
- Militer: 35 orang
- Aparat penegak hukum (APH): 29 orang
- Akademisi: 15 orang
- Organisasi kemasyarakatan (ormas): 10 orang
- Mantan pejabat negara: 1 orang
Menurut Asri Widayati, peneliti TII, pengisian jabatan komisaris di BUMN lebih didominasi oleh birokrat dan politisi. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi tata kelola BUMN secara keseluruhan. Ia menyebutkan bahwa sistem patronase masih kental dalam pembagian jabatan di BUMN, dengan para politisi dan birokrat mendominasi posisi strategis.
Dari 165 politisi yang menjadi komisaris BUMN, sebanyak 104 di antaranya adalah kader partai politik, sementara sisanya berasal dari kelompok relawan. Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyumbangkan kader sebagai komisaris BUMN, dengan kontribusi sebesar 48,6 persen. Berikut rincian persentase partai politik yang memiliki kader sebagai komisaris BUMN:
- Partai Gerindra: 48,6 persen
- Partai Demokrat: 9,2 persen
- Partai Golkar: 8,3 persen
- PDI-P: 5,5 persen
- PAN: 5,5 persen
- PSI: 5,5 persen
- PKB: 4,6 persen
- Nasdem: 2,8 persen
- PPP: 1,8 persen
- Perindo: 1,8 persen
- Partai Buruh: 1,8 persen
Selain itu, TII juga menyoroti bahwa proporsi komisaris dengan latar belakang profesional masih rendah. Di holding BUMN, hanya 14,9 persen komisaris yang berasal dari kalangan profesional, sedangkan di sub holding hanya 32,1 persen. Ini menunjukkan bahwa keberadaan orang-orang profesional dalam pengelolaan BUMN masih sangat terbatas.
Revisi UU BUMN Disahkan
Di samping temuan TII, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Selain itu, nomenklatur Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Adapun, ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Salah satu poin penting lainnya adalah penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola BUMN dan mengurangi dominasi politisi serta birokrat dalam pengambilan keputusan.



