Beranda News KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

0
126

Penahanan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK kembali menetapkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022. Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

Empat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Sementara itu, A. Royan (AR) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena alasan kesehatan. Dalam kasus ini, para tersangka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Ketua DPRD Jatim kala itu, Kusnadi, terkait pengurusan dana hibah.

Pelaku Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024. Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka.

Di antara tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono, staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

Selain itu, ada 17 tersangka sebagai pemberi suap. Di antaranya adalah Mahud, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024; Fauzan Adima, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024; Jon Junaidi, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024. Berikutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib selaku swasta dari Kabupaten Sampang; Moch. Mahrus, swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Selanjutnya, A. Royan dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung, serta Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi, swasta dari Kabupaten Bangkalan; M. Fathullah dan Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan; Ahmad Jailani, swasta dari Kabupaten Sumenep; Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; dan Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap empat tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi pelaku korupsi bahwa KPK akan terus bekerja keras untuk menjaga integritas sistem pemerintahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini