Tanggapan Nikita Mirzani atas Vonis Vadel Badjideh
Aktris ternama Nikita Mirzani memberikan respons terhadap vonis yang diberikan kepada Vadel Badjideh, yang divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ia menilai bahwa hukuman tersebut tidak cukup untuk mengembalikan masa depan putrinya, LM, yang telah dirusak oleh perbuatan Vadel.
Nikita Mirzani menyampaikan pendapatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis (2/10). Ia menjelaskan bahwa durasi hukuman yang diberikan tidak akan bisa memulihkan masa depan anaknya. “Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.
Ia juga menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan. “Enggak, enggak puas,” katanya dengan tegas. Ketika ditanya tentang hukuman yang paling sesuai untuk Vadel, ia menjawab bahwa hukuman maksimal adalah yang paling tepat. “Selama-lamanya,” tegasnya.
Terkait denda yang diberikan, Nikita Mirzani menilai bahwa jumlahnya terlalu rendah. “Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu, ya. Tetapi, uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” tambahnya.
Sebagai seorang ibu, Nikita Mirzani tidak dapat menyembunyikan rasa sakit yang dialaminya melihat perbuatan Vadel terhadap putrinya. “Sakit banget lah,” ucapnya dengan emosi yang masih terasa.
Putusan Pengadilan terhadap Vadel Badjideh
Sidang pembacaan putusan terhadap Vadel Badjideh, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap LM, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (1/10). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, Vadel juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.
Berdasarkan putusan tersebut, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh Vadel hingga saat ini. Meskipun demikian, bagi Nikita Mirzani, putusan tersebut tetap tidak cukup untuk mengembalikan kehidupan putrinya yang sempurna. Ia berharap agar hukuman yang diberikan dapat menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang melakukan tindakan serupa.



