Jakarta, Reformasi.co.id – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali mengarah pada tokoh-tokoh penting yang pernah duduk di kursi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi kini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan dugaan keterlibatan para mantan menteri.
Sejumlah perkara yang menjadi sorotan antara lain mencakup pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, hingga kasus pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi salah satu nama yang kini mendapat sorotan publik. Kejaksaan Agung telah resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi (laptop) dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019–2022.
Dugaan korupsi bermula dari perubahan spesifikasi sistem operasi perangkat yang awalnya dirancang menggunakan Windows, kemudian dialihkan ke OS Chromebook.
Pergantian ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan dinilai sarat kepentingan tertentu. Dari anggaran Kemendikbud sebesar Rp9,9 triliun pada periode tersebut, sekitar Rp3,5 triliun dialokasikan khusus untuk pengadaan perangkat TIK.
Penyidik menduga terdapat praktik kolusi dalam proses pengadaan tersebut. Bukti permulaan berupa dokumen, keterangan saksi, serta analisis aliran dana menjadi dasar kuat bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Penyelidikan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023–2025. Dugaan korupsi ini muncul ketika kementerian tersebut berada di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Meskipun kasus ini masih pada tahap penyelidikan, KPK membuka kemungkinan memanggil Yaqut untuk memberikan klarifikasi. Lembaga antirasuah masih terus menggali informasi dari berbagai pihak terkait guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Tenaga Kerja Asing
Satu lagi perkara besar yang sedang didalami KPK adalah kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan antara tahun 2019 hingga 2024. KPK telah menyebutkan bahwa dua mantan menteri, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Praktik pemerasan disebut dilakukan secara sistematis oleh pejabat di Direktorat PPTKA. KPK telah menetapkan delapan tersangka, di antaranya mantan dan pejabat aktif pada level direktur serta staf pelaksana. Total dana yang terkumpul dari pemohon RPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Dana hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, tetapi juga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai dalam bentuk “uang dua mingguan”. Penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk belasan kendaraan bermotor dari rumah dan tempat kerja para tersangka.