Pengurus LPP Tipikor Maluku Utara Dilaporkan ke Polda
Pada Jumat, 3 Oktober 2025, sebanyak lima orang pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Kelima orang tersebut adalah ZI alias Alan, SA alias Uka, MI alias Muhlas, SE alias Sudarmono, dan SH alias Sartono.
Laporan ini dilakukan oleh seorang Komisioner Bawaslu Kota Ternate bernama Asrul Tampilang. Kuasa Hukum Asrul Tampilang, Agus Tampilang, menyatakan bahwa kliennya melaporkan kelima pengurus tersebut karena dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Ternate pada Selasa, 30 September 2025.
Menurut Agus, dalam aksi tersebut, para pengurus LPP Tipikor menyoroti dugaan suap sebesar Rp 275 juta yang diduga diterima oleh kliennya dari seorang mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merugikan klien mereka, sehingga mengambil langkah hukum.
Agus menyoroti bahwa jika ada peristiwa seperti yang dituduhkan, maka para pelaku harus mampu membuktikan kapan peristiwa itu terjadi, lokasi kejadian, serta bukti-bukti pendukungnya. Menurutnya, proses penanganan kasus semacam ini seharusnya dilakukan melalui penyelidikan, bukan melalui etik Bawaslu atau Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bawaslu Maluku Utara yang mengnonaktifkan jabatan kliennya.
Ia menilai bahwa Bawaslu melakukan kesalahan dalam proses penanganan masalah ini. Menurutnya, jika klien mereka terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksi yang diberikan seharusnya berasal dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan dari Bawaslu.
Agus juga menyebutkan bahwa selama ini kliennya tidak bertindak karena mengetahui adanya aktor yang mencoba menyerang secara pribadi. Ia berharap Ditreskrimsus segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga kelima terlapor mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Tanggapan dari Pengurus LPP Tipikor
ZI alias Alan, salah satu pengurus LPP Tipikor yang dilaporkan, mengatakan bahwa dirinya dan empat rekan lainnya siap menghadapi laporan yang dimaksud. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, ia mengatakan bahwa mereka menunggu panggilan penyidik dan akan memberikan klarifikasi berdasarkan fakta.
Alan menyampaikan bahwa laporan tersebut dinilai keliru karena salah satu dari mereka tidak mengikuti aksi unjuk rasa. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Bawaslu Maluku Utara pada 18 September 2025 terkait SK yang mengnonaktifkan jabatan Asrul Tampilang. Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu sendiri mengakui adanya masalah yang melibatkan kliennya, sehingga mengeluarkan SK tersebut sambil menunggu hasil kesimpulan dari Bawaslu RI.
Aktivitas LPP Tipikor Maluku Utara
LPP Tipikor Maluku Utara sering kali menggemukkan kasus dugaan korupsi di kalangan aparat penegak hukum, baik di Polda maupun Kejaksaan. Mereka juga sering muncul dengan sound system untuk mendesak penegak hukum agar menyelidiki sejumlah masalah terkait proyek yang menggunakan anggaran negara yang diduga bermasalah. Desakan ini mereka sertai dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.
