Jakarta, Reformasi.co.id – Penangkapan aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya menjadi perhatian publik. Rayyan ditangkap setelah diduga mengancam akan menyebarluaskan video pornografi korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai insiden ini sebagai peringatan penting bagi seluruh orang tua.
“Ini menjadi alarm serius bagi kita semua, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak sejak dini. Upaya pencegahan penting dilakukan agar mereka tidak terjerumus dalam penyimpangan seksual,” kata Ketua PBNU, KH Fahrur Rozi, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, KH Fahrur menegaskan bahwa pernikahan sejenis bertentangan dengan ajaran semua agama dan aturan hukum di Indonesia. Ia mengimbau agar setiap indikasi penyimpangan yang terlihat pada anak segera ditindaklanjuti secara profesional.
“Jika anak menunjukkan kecenderungan tertentu, sebaiknya segera dibawa ke psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut. Konsultasi ini bisa dilakukan melalui wawancara, pengisian kuesioner, atau terapi seperti hipnoterapi, agar bisa diarahkan dengan benar dan tidak tertarik pada hubungan sesama jenis,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pemerasan
Penangkapan Rayyan dilakukan pada Kamis malam (5/6) di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Rayyan dan korban saling mengenal melalui media sosial. Hubungan mereka berlangsung selama sekitar dua bulan dengan intensitas komunikasi yang cukup tinggi. Dalam rentang waktu itu, keduanya menjalin hubungan fisik dan merekam aktivitas pribadi mereka.
“Pelaku kemudian menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat ancaman. Ia mengatakan akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh antara dirinya dan korban,” ujar Kompol Pengky.
Korban mengaku telah diperas hingga sejumlah Rp 20 juta. Karena merasa tertekan dan takut, akhirnya korban melapor ke Polsek Cempaka Putih. Dari penyelidikan, polisi juga menemukan enam video pornografi dalam ponsel milik pelaku.