Indramayu, Reformasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukra.
Seorang pria berinisial JYN alias JON (26) diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Sukra Blok Badong, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian.
Polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat brutto 2,66 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sedotan modifikasi, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX merah yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba.
JYN alias JON kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, polisi masih terus memburu pemasok sabu yang memberikan barang haram tersebut kepada tersangka.