Kasus Dokter Kandungan yang Melecehkan Pasien Hamil Divonis Lima Tahun Penjara
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan vonis lima tahun penjara atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya. Perbuatan tersebut melibatkan pasien yang sedang dalam kondisi hamil dan berujung pada dugaan pelecehan seksual.
Dokter Syafril Firdaus, yang akrab dipanggil Iril, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta tindakan cabul sebagai tenaga medis. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali dan menimpa lebih dari satu korban. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Iril telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut pada hari Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah. Dalam putusan mereka, Iril dihukum selama lima tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman pidana, Iril juga diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban sebesar Rp 106 juta lebih. Restitusi ini didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan nomor register 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025. Selain itu, barang bukti seperti baju lengan pendek warna biru, celana jeans warna biru, dan flashdisk juga disita.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firman S Rohman, juga menyatakan sikap serupa dan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
Permintaan Maaf dan Pesan dari Dokter Iril
Setelah vonis dibacakan, Iril langsung menghampiri awak media dan menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya sendiri. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Iril juga mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan, dan wartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir. Dalam suratnya, ia menutup dengan ungkapan syukur atas semua keadaan yang dialaminya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang wanita berinisial AED (24) datang ke klinik tempat Iril bekerja untuk berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore. Setelah itu, Iril memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin. Tiga hari kemudian, Iril mendatangi rumah orangtua korban menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, Iril meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya. Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin, namun ditolak. Iril meminta korban menyerahkan uang di dalam kos. Setelah masuk, Iril mengunci kamar dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur. Korban berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kamar kos.



