Beranda Berita Alasan Pemerintah Keluarkan PP Akhiri Perselisihan Jabatan Polri

Alasan Pemerintah Keluarkan PP Akhiri Perselisihan Jabatan Polri

0
26

Penjelasan Menteri Yusril tentang Pemilihan Peraturan Pemerintah untuk Mengatasi Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025



Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam upaya mengakhiri polemik terkait terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril menjelaskan bahwa penerbitan PP dilakukan sebagai langkah cepat untuk merespons isu yang muncul setelah Perpol tersebut diterbitkan. Selain itu, penyusunan PP dipilih karena lebih efisien dibandingkan dengan revisi UU yang membutuhkan waktu lebih lama.

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Menurut Yusril, penyusunan PP akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Oleh karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP.

Dasar Hukum yang Jelas dan Konstitusional

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri.

Yusril menambahkan bahwa setelah Putusan MK, jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.

Tujuan PP yang Menata Ulang Jabatan Anggota Polri

PP yang disusun dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril menilai bahwa perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

Proses Penyusunan PP dan Jadwal Penerbitan

Yusril mengungkapkan bahwa proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini