Masalah Perizinan dan Pengawasan di Sektor Pertambangan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti keberadaan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka yang beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa kasus ini sering terjadi dan memerlukan pengecekan lebih lanjut. “Kami ingin tahu prosesnya seperti apa. Ini adalah masalah yang terus berulang,” ujarnya.
Komisi V juga mengkritik laporan kecelakaan akibat aktivitas crossing kendaraan tambang di jalan nasional. “Kami menerima laporan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Ini bukan hanya urusan teknis, tetapi juga masalah sosial,” tegasnya. Ia menekankan bahwa aktivitas crossing yang tidak sesuai spesifikasi jalan sangat membahayakan keselamatan.
Para anggota dewan meminta penjelasan menyeluruh terkait izin crossing yang disebut belum tuntas. “Kalau dikatakan sedang berproses, kami ingin tahu sampai di mana prosesnya dan sejak kapan izin tersebut diajukan,” lanjut Andi Iwan. Ia juga menyebut adanya kelalaian dalam pengawasan aktivitas perusahaan.
Selain soal perizinan, Andi Iwan mempertanyakan kelengkapan fasilitas operasional perusahaan tambang. “Jangan sampai dari hulu ke hilir tidak ada yang dipenuhi. Kenapa tidak membuat simulator sendiri? Modalnya apa? Hanya mengandalkan kepemilikan lahan dan IUP?” ujarnya dalam pertemuan di kantor PT IPIP Kolaka.
Ia menegaskan bahwa kunjungan Komisi V bertujuan memastikan sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin melihat bagaimana infrastruktur di Kolaka terjaga dengan baik. Perusahaan besar harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Komisi V menekankan bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa kelengkapan izin. “Perlintasan di jalan nasional dan izin crossing harus benar-benar memenuhi spesifikasi sebelum disetujui. Ini penting untuk melindungi kondisi jalan dari kerusakan akibat kendaraan berat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kelengkapan izin Terminal Khusus (Tersus). “Tersus harus memenuhi persyaratan Kementerian Perhubungan agar jelas potensi PNBP yang dapat dihasilkan,” jelasnya.
Komisi V juga meminta agar kehadiran investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Investor harus memberikan dampak positif, membuka lapangan kerja, dan melibatkan pengusaha lokal,” tambahnya.
Terkait penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang, Komisi V kembali mengingatkan aturan yang berlaku. “Jalan tambang tidak boleh melintasi jalan nasional tanpa izin Dirjen Bina Marga. Aktivitas seperti itu merusak jalan dan mengganggu lalu lintas. Perusahaan harus memiliki jalan hauling sendiri,” tegas Andi Iwan.
DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi agar seluruh kegiatan industri berjalan sesuai regulasi.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil
-
Pemeriksaan Izin AMDAL:
Perusahaan tambang wajib memiliki AMDAL sebelum beroperasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak merusak lingkungan sekitar. -
Penyempurnaan Izin Crossing:
Izin crossing kendaraan tambang harus memenuhi spesifikasi jalan nasional. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan. -
Peningkatan Pengawasan:
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang. Tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melebihi batas perizinan. -
Pembuatan Simulator Operasional:
Perusahaan tambang harus membangun simulator operasional sendiri untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam pengoperasian alat berat. -
Kepatuhan terhadap Regulasi Jalan Nasional:
Perusahaan tambang dilarang menggunakan jalan nasional tanpa izin. Mereka harus memiliki jalan hauling sendiri untuk menghindari kerusakan pada jalan umum. -
Peningkatan Manfaat bagi Masyarakat:
Investor tambang harus memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat, seperti membuka lapangan kerja dan mendukung pengusaha lokal. -
Pemenuhan Persyaratan Tersus:
Terminal khusus perlu memenuhi persyaratan dari Kementerian Perhubungan agar dapat beroperasi secara legal dan menghasilkan pendapatan yang optimal. -
Peningkatan Kualitas Infrastruktur:
Infrastruktur di daerah tambang harus terjaga dengan baik. Hal ini akan memastikan kelancaran operasional perusahaan dan keamanan lingkungan sekitar.



