Kepala Desa Kohod Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Penjualan Laut Seluas 300 Hektare
Seorang kepala desa di Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Arsin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, diduga melakukan tindakan korupsi dengan menjual lahan laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar. Dugaan ini berawal dari transaksi yang dilakukan dengan PT Cakra Karya Semesta.
Modus Operandi dalam Kasus Korupsi
Dalam perkara ini, Arsin dituduh melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut terkait gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Modus operandi Arsin dimulai pada pertengahan tahun 2022 ketika ia menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta. Namun, Nono Sampono, Direktur PT Cakra Karya Semesta, tidak langsung membeli tanah tersebut karena belum memiliki sertifikat.
Setelah mengetahui hal tersebut, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya—yaitu Ujang Karta selaku sekretaris Desa Kohod, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—mengubah status lahan menjadi milik warga. Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang, sehingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.
Arsin kemudian melaporkan bahwa sertifikat sudah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB. Setelah proses pemeriksaan notaris dinyatakan bersih, PT Cakra Karya Semesta memutuskan untuk membeli lahan tersebut dengan harga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50 persen setelah balik nama sertifikat dan sisanya setelah lahan bisa digunakan.
Transaksi Lanjutan dan Pengalihan Sertifikat
Pada Juli hingga September 2024, berlangsung transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan antara warga Kohod dan PT Cakra Karya Semesta. Setelah transaksi selesai, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp 39,6 miliar. Pada bulan Oktober 2024, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT Cakra Karya Semesta mulai beralih ke atas nama PT Intan Agung Makmur.
Profil Arsin, Kepala Desa Kohod
Arsin adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2021 dan terpilih periode 2021-2027 setelah memperoleh suara mayoritas dalam pemilihan kepala desa.
Sebelum menjadi kepala desa, Arsin bekerja sebagai kuli dan tukang bank keliling. Keberhasilannya dalam menduduki jabatan kepala desa dianggap sebagai perubahan besar dalam hidupnya. Menurut warga, Arsin kini dianggap sebagai orang kaya baru (OKB).
Reza, salah satu warga Desa Kohod, mengatakan bahwa sebelum menjadi kepala desa, Arsin hidup di bawah rata-rata. Setelah lulus SD, ia mulai mencari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian. Saat ini, Arsin memiliki mobil mewah Rubicon yang sempat terlihat diparkir di rumahnya. Namun, saat Kompas.com mengunjungi rumahnya, mobil tersebut tidak terparkir di lokasi.
Selain mobil mewah, warga juga mencurigai bahwa kekayaan Arsin berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan di desa. Meski ada berbagai dugaan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak desa yang menjelaskan sumber kekayaan Arsin.
