Protes terhadap Penangkapan Aktivis dan Kritik terhadap Kepolisian
Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar protes terhadap tindakan aparat kepolisian yang menangkap ratusan aktivis dan demonstran. Mereka menilai penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ketua Umum SPK, Dhia Al Uyun, menyatakan bahwa serikatnya yang terdiri dari 1.600 dosen dan tenaga kependidikan mengecam langkah pihak kepolisian yang dianggap mengkriminalisasi para aktivis.
Menurut Dhia, penangkapan ini justru menunjukkan ketidakseriusan Polri dalam melakukan reformasi lembaganya. Ia menegaskan bahwa tanpa pembebasan para aktivis, upaya reformasi akan sia-sia belaka. “Reformasi Polri tanpa pembebasan demonstran adalah sia-sia,” ujarnya dalam siaran pers.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melaporkan bahwa polisi telah menangkap 960 orang dan menetapkan 160 orang sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi. Salah satu kasus terbaru terjadi di Yogyakarta, di mana Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, aktivis Social Movement Institute (SMI), ditangkap oleh Kepolisian Jawa Timur di rumahnya di Sleman pada 27 September 2025. Penangkapan ini dilakukan tanpa surat penangkapan, menurut laporan dari kuasa hukumnya.
Paul dituduh terlibat dalam penghasutan, kekerasan di muka umum, pembakaran, serta turut mendorong tindak pidana. Kuasa hukumnya, Fahmi Ardiyanto, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan, Paul dihadapkan dengan 91 pertanyaan, termasuk mengenai keterlibatannya dalam Komite Politik. “Polda Jatim bertanya detail tentang Komite Politik,” kata Fahmi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain prosedur penangkapan yang tidak sesuai hukum acara pidana, penyitaan barang, dan minimnya akses bantuan hukum.
Dhia menyoroti Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, peraturan ini seharusnya menjadi panduan dalam penanganan aksi demonstrasi, namun justru diabaikan melalui penangkapan tanpa alat bukti yang sah dan penghalangan kuasa hukum untuk mendampingi.
Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah, mendesak Polri membebaskan seluruh aktivis dan demonstran yang ditangkap. Ia juga mengkritik penyitaan buku sebagai barang bukti kerusuhan yang dinilai tidak masuk akal. Herdiansyah menegaskan bahwa protes, demonstrasi, dan partisipasi dalam pendidikan politik adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
Selain itu, Herdiansyah memberikan catatan terhadap pembentukan tim transformasi reformasi Polri yang melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi. Menurut dia, keberadaan mereka hanya menjadi stempel kekuasaan dan corong pembersih tangan kotor kekuasaan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur membela tindakan mereka. Kabid Propam Polda Jatim, Komisaris Besar Iman Setiawan, menyatakan bahwa penangkapan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan sesuai prosedur. Iman menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025.
Iman mengklaim bahwa penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. Selain itu, surat perintah penangkapan dan penggeledahan juga ditunjukkan. Iman juga menyatakan bahwa keluarga Paul telah diberitahu melalui video call WhatsApp. Pemeriksaan Paul juga didampingi oleh penasihat hukumnya dari YLBHI Surabaya. Status tersangka Paul juga telah disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir.



