Bencana Banjir di Sumatera: Cerminan Masalah Struktural
Bencana banjir yang sering terjadi di berbagai wilayah Sumatera tidak hanya sekadar fenomena alam, melainkan mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola lahan, penguasaan tanah, dan daerah aliran sungai (DAS). Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya koreksi kebijakan secara mendasar melalui reforma agraria yang berkeadilan dan berwawasan ekologis.
Pandangan ini disampaikan oleh Prof. Didik J. Rachbini, seorang ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina. Ia menilai bahwa banjir besar di Sumatera merupakan peringatan keras atas maraknya deforestasi, alih fungsi lahan, serta ketimpangan penguasaan tanah. Reforma agraria, menurutnya, adalah solusi struktural yang bersifat konstitusional dan berorientasi jangka panjang.
Dalam konteks kebijakan publik, krisis sering kali membuka ruang untuk koreksi struktural atau policy window. Oleh karena itu, penanganan darurat terhadap korban banjir harus sejalan dengan perumusan solusi jangka panjang yang menyasar akar persoalan.
Akar Masalah Banjir di Sumatera
Menurut Prof. Didik, masalah utama banjir di Sumatera terletak pada ketimpangan penguasaan tanah, kerusakan DAS, serta ekspansi konsesi skala besar seperti hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit di kawasan tangkapan air. Akumulasi kebijakan tata ruang yang tidak berwawasan lingkungan telah menciptakan risiko bencana sistemik.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sebuah policy brief yang dapat segera digunakan oleh Presiden, kementerian dan lembaga terkait, DPR, serta pemerintah daerah sebagai dasar kebijakan korektif dan preventif. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, mengurangi risiko banjir secara struktural, serta memulihkan fungsi ekologis DAS.
Reforma Agraria Sumatera dinilai menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk mengatasi fungsi hutan yang rusak, ketimpangan penguasaan tanah, serta konsesi besar yang menutup ruang resapan air. Kebijakan ini tidak memerlukan undang-undang baru karena telah memiliki dasar konstitusional dan hukum yang kuat, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Desain Kebijakan Reforma Agraria
Dalam kerangka tersebut, negara sah secara hukum untuk melakukan penataan ulang tata ruang dan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, terutama dalam kondisi darurat bencana.
Desain kebijakan reforma agraria diusulkan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di wilayah hulu, koreksi dilakukan melalui kebijakan perhutanan sosial, reforma agraria ekologis, serta konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan skema hak kelola jangka panjang.
Sementara itu, di wilayah tengah, redistribusi dan konsolidasi tanah dapat bersumber dari lahan terlantar, ilegal, serta eks konsesi HTI dan hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Tanah tersebut dapat dialokasikan kepada masyarakat kecil, petani, dan korban bencana dengan pembatasan jual beli dalam jangka waktu tertentu.
Peran Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan
Prof. Didik menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dijalankan sebagai program nasional mitigasi bencana dengan pengawasan publik yang melibatkan masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspek keadilan dan keberlanjutan lingkungan berjalan seiring.



