Beranda News Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan 797 Ponsel

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan 797 Ponsel

0
138

Penindakan Bea Cukai Batam dalam Mengatasi Peredaran Barang Ilegal

Bea Cukai (BC) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam rentang waktu 10 hari, tiga upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Keberhasilan ini mencakup pengungkapan narkotika jenis sabu, perhiasan emas, dan ratusan ponsel bekas. Kegiatan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarinstansi penegak hukum serta dukungan masyarakat.

Pengungkapan Narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim

Aksi pertama terjadi pada Rabu (17/9/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang sedang melakukan check-in. Penumpang tersebut, berinisial MR (36) asal Aceh, yang hendak terbang ke Lombok via Yogyakarta dengan maskapai Super Air Jet, kemudian diperiksa di ruang rekonsiliasi.

Pemeriksaan mendalam terhadap bagasinya mengungkap sembilan bungkus kristal putih tersembunyi dalam lipatan celana jeans. Total berat barang tersebut mencapai 1.018 gram. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu.

MR mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seorang berinisial K. Melalui pengembangan kasus bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri via control delivery, pihak berwajib berhasil meringkus otak intelektualnya, seorang berinisial B alias M, di Pulau Kasu, Batam.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 8,1 miliar.

Penyelundupan Emas dengan Modus Body Strapping

Penindakan kedua terjadi pada Senin (22/9/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang kapal MV. Dolphin 5 asal Malaysia, berinisial EA (32) asal Sumatera Utara, menarik perhatian petugas. Hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan 3 bungkusan yang diikat menggunakan korset dan 2 bungkusan di saku celana.

Barang yang disita adalah 145 buah perhiasan emas dengan total berat 2.575 gram. EA menggunakan modus body strapping dan mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp 3 juta oleh seorang berinisial MJ. Nilai barang selundupan diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan melanggar UU Kepabeanan.

Ratusan Ponsel Bekas Diamankan

Aksi ketiga berhasil diungkap pada Sabtu (27/9/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat pengawasan rutin, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban. Pengemudinya, RS (36) asal Tanjung Pinang, kemudian diperiksa.

Dari dua koper dan empat tas yang dibawanya, petugas menemukan 797 unit ponsel bekas merek Apple berbagai tipe. RS mengaku hanya mendapat upah Rp 24 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Kalimantan Barat atas perintah AR. Nilai barang bukti ini mencapai Rp 3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Kasus ini juga telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Komitmen Bea Cukai Batam dalam Menjaga Keamanan

Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, menegaskan bahwa capaian ini sejalan dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani” yang diusung pada peringatan Hari Bea Cukai ke-79, 1 Oktober 2025. Capaian kinerja ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan, TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait. Bea Cukai Batam berharap sinergi ini terus ditingkatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini