Penangkapan Bjorka, Pelaku Pemerasan dan Peretasan Data Nasabah Bank
Bjorka kembali menjadi sorotan setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Nama yang sempat viral selama tiga tahun terakhir ini kini mendapat perhatian lebih setelah pihak berwajib mengungkapkan detail penangkapan dan aksi-aksi yang dilakukan oleh pelaku.
Pada hari Kamis (2/10/2025), sosok WFT atau yang dikenal sebagai Bjorka ditampilkan ke publik oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan baju oranye, masker, dan tangan diborgol. Dari informasi yang diperoleh, Bjorka memiliki postur tubuh kurus dengan kulit sawo matang dan rambut keriting.
Kronologi Penangkapan Bjorka
Bjorka awalnya menarik perhatian netizen karena mengklaim telah meretas data nasabah bank sebanyak 4,9 juta akun. Dengan menggunakan akun X, ia membagikan informasi tersebut, yang kemudian membuatnya menjadi topik perbincangan di media sosial.
Penangkapan Bjorka terjadi pada Selasa, 23 September 2025 lalu. Ia ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sebagai tersangka, WFT diduga telah mengambil database dari Breach Forums untuk diunggah ke Dark Forums. Pihak kepolisian juga menyebut bahwa Bjorka diketahui aktif di dunia gelap sejak tahun 2020.
Selama masa penelusuran, Bjorka sering mengganti nama akunnya. Awalnya ia menggunakan nama Bjorka, kemudian berubah menjadi SkyWave, lalu Shint Hunter, dan akhirnya Oposite 6890. Perubahan nama ini dilakukan untuk menghindari deteksi oleh sistem keamanan siber.
Aksi Pemerasan yang Gagal
Bjorka tidak hanya melakukan peretasan, tetapi juga mencoba melakukan pemerasan terhadap bank swasta. Ia memposting contoh-contoh akses ke sistem perbankan melalui akun X bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu, ia mengirimkan pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk meminta tebusan.
Namun, rencana tersebut gagal karena bank langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 5 Februari 2025. Setelah penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap Bjorka.
Ancaman Hukuman yang Berat
Berdasarkan hukum yang berlaku, WFT atau Bjorka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda sebesar Rp 12 miliar. Ancaman ini berasal dari Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesimpulan
Penangkapan Bjorka menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan siber dan melindungi data nasabah bank. Tindakan yang dilakukan oleh Bjorka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital. Dengan adanya hukuman yang berat, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya.



