Beranda News KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

0
125

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 21 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur pada periode tahun 2019 hingga 2022. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang menunjukkan cukupnya alat bukti.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat salah satu pihak terkait. Salah satu tersangka yang terlibat adalah Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2019–2024.

Dari 21 tersangka yang ditetapkan, beberapa nama penting tercantum, termasuk eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, serta Anwar Sadad, anggota DPR RI yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Selain itu, ada juga Achmad Iskandar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Bagus Wahyudiono yang bertugas sebagai staf dari Anwar Sadad.

Tersangka Pemberi Suap Ditetapkan dan Dihentikan

Selain para penerima suap, KPK juga menahan empat tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada Kusnadi. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Hasanuddin – Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sebelumnya berstatus sebagai pihak swasta dari Kabupaten Gresik
  • Jodi Pradana Putra – Pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur
  • Sukar – Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
  • Wawan Kristiawan – Pihak swasta dari Tulungagung

Mereka dihentikan selama 20 hari, mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

Daftar Lengkap 21 Tersangka

Berikut adalah rincian lengkap dari 21 tersangka yang terlibat dalam kasus ini:

Penerima Suap

  1. Kusnadi – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  2. Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  3. Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  4. Bagus Wahyudiono – Staf dari AS (Anwar Sadad)

Pemberi Suap

  1. Mahud – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024
  2. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
  3. Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
  4. Ahmad Heriyadi – Swasta dari Kabupaten Sampang
  5. Ahmad Affandy – Swasta dari Kabupaten Sampang
  6. Abdul Motollib – Swasta dari Kabupaten Sampang
  7. Moch Mahrus – Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  8. A Royan – Swasta dari Tulungagung
  9. Wawan Kristiawan – Swasta dari Tulungagung
  10. Sukar – Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
  11. Ra Wahid Ruslan – Swasta dari Kabupaten Bangkalan
  12. Mashudi – Swasta dari Kabupaten Bangkalan
  13. M Fathullah – Swasta dari Kabupaten Pasuruan
  14. Achmad Yahya – Swasta dari Kabupaten Pasuruan
  15. Ahmad Jailani – Swasta dari Kabupaten Sumenep
  16. Hasanuddin – Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  17. Jodi Pradana Putra – Swasta dari Kabupaten Blitar

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, keempat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini