Brigadir Ismoyo DPO Setelah Gelapkan Dana Narkoba, Pernah Digerebek Istri Saat Selingkuh

0
493

Oknum Polisi Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Jadi DPO Setelah Diduga Kabur

Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, kini resmi menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2025 lalu dan kabur sepekan setelahnya.

Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO dengan tanggal 20 Oktober 2025 berdasarkan nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025. Menurut informasi, Ismoyo diduga menggelapkan uang sebesar Rp 12 juta dari seorang tersangka narkoba bernama A. Selain itu, ia juga pernah digerebek oleh istri sahnya, Fazdilla Rebika Nasution, saat sedang bermalam di rumah seorang janda.

Dua Status Tersangka yang Menyandang Ismoyo

Melalui kuasa hukum Fazdilla, Ade Gustami, diketahui bahwa Ismoyo memiliki dua status tersangka. Pertama, tersangka dalam kasus pencurian, dan kedua, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik terhadap istrinya sendiri. Ade Gustami menyatakan bahwa dua penetapan tersangka ini berdasarkan empat laporan yang diajukan ke Polres Tanjungbalai.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan status DPO kepada Ismoyo. Ini sebagai bukti keseriusan penanganan kasus dan upaya segera menangkap pelaku,” ujar Ade Gustami. Ia juga berharap ada tindakan pencekalan terhadap Ismoyo agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Penetapan DPO dan Upaya Pencarian

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Muhammad Ruslan, mengonfirmasi bahwa Ismoyo diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 374 dan 372. “Benar, DPO-nya sudah dikeluarkan sejak 20 Oktober kemarin. Diduga melarikan diri,” kata Ruslan.

Menurutnya, tim Satreskrim Polres Tanjungbalai masih mencari Ismoyo. “Kita sudah mencari kemana-mana, dan selebaran foto DPO-nya sudah kita sebar di media sosial. Bagi masyarakat yang melihat tolong diinformasikan kepada tim kami,” tambahnya.

Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir September lalu, namun hingga saat ini belum bisa ditemukan dan mangkir dari tugas.

Kasus Penggelapan Uang Milik Tersangka Narkoba

Dalam sebuah video, tersangka A menceritakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang bertugas sebagai juru perkara meminta pin mobile banking miliknya. Menurut A, uang di dalam mobile banking tersebut berisi lebih dari Rp 12 juta. Namun, setelah diperiksa, ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.

Akibatnya, A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Digerebek Oleh Istri Saat Bermalam di Rumah Janda

Sebelumnya, Brigadir Ismoyo digerebek oleh istri sahnya saat sedang bermalam di rumah seorang wanita di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Diketahui, Ismoyo adalah personel aktif di Polres Tanjungbalai.

Fazdilla Rebika Nasution, istri Ismoyo, menemukan foto suaminya sedang bertelanjang dada dengan ditutupi selimut bersama wanita lain. Hal ini memicu konflik dalam rumah tangganya.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini