Penangkapan Buronan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 5 Miliar
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Dowi Handinata, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan melakukan pengintaian dan memantau keberadaan tersangka.
Sri Hartono ditangkap setelah menunaikan salat Jumat di sekitar kediamannya di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat. “Dari pagi kami sudah memantau dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di rumah. Tim langsung meluncur dan mendapati yang bersangkutan sedang jalan santai usai Salat Jumat,” ujar Dowi dalam pernyataannya, Jumat (31/10).
Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyampaikan bahwa upaya penangkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Diketahui, Denny Achmad sendiri baru empat hari menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bogor saat penangkapan Sri Hartono tersebut.
Sri Hartono terbukti melakukan penipuan jual beli tanah dengan menggunakan dokumen palsu seperti surat kuasa jual, surat dari BPN serta dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini membuat kasus ini semakin kompleks dan menimbulkan banyak korban.
Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Head Legal Sentul City, Faisal Farhan, membenarkan bahwa pihaknya juga menjadi salah satu korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Sri Hartono. Tanah yang dijual Sri Hartono ketika itu sebenarnya merupakan bagian dari kawasan pengembangan dari Sentul City.
Kasus tersebut lalu menjadi lebih rumit setelah muncul Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008. Dalam SPH tersebut bahkan ada tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia selama 38 tahun silam.
Tanah yang dijual Sri Hartono juga terkait sitaan kasus BLBI. “Tanah itu dijual kepada seseorang ke anak usaha Sentul City. Kemudian setelah ditelusuri objek tersebut ternyata bentuknya kavling-kavling yang ternyata aset sitaan kasus BLBI,” ujar Faisal.
Proses Penangkapan dan Putusan Mahkamah Agung
Kejaksaan melakukan eksekusi penangkapan tersebut setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2022. Sri Hartono divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas tindakannya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi properti, terutama yang berkaitan dengan dokumen-dokumen penting seperti surat kuasa jual dan SPH.
