Penangkapan Pelaku Peretasan di Dunia Gelap
Kasus peretasan yang terkait dengan nama Bjorka kembali menjadi sorotan. Sosok di balik identitas ini, seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial WFT, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penangkapan ini mengungkap jejak panjang aktivitas WFT di dunia gelap internet sejak 2020, termasuk penggunaan berbagai identitas digital untuk menutupi kegiatannya.
Awal Mula di Dunia Gelap
Menurut keterangan AKBP Fian Yunus, WFT sudah lama berkecimpung di forum gelap internet. Ia pertama kali dikenal melalui akun dengan nama Bjorka dan @bjorkanesia. Melalui akun ini, ia sering membagikan data pribadi, termasuk basis data nasabah bank swasta. Bahkan, ia juga mengakses tampilan database bank lain dan menyebarkan informasi tersebut di forum untuk kepentingan ilegal.
Identitas yang Selalu Berganti
Seiring meningkatnya perhatian dari masyarakat dan aparat, WFT mulai mengubah nama akunnya. Akhir 2024, ia menggunakan identitas baru sebagai SkyWave, lalu pada Maret 2025 berganti menjadi Shint Hunter, hingga akhirnya di Agustus 2025 muncul dengan nama Opposite 6890. Langkah ini dilakukan untuk mengaburkan jejak dan mempersulit penyelidikan. Meski begitu, proses pelacakan tetap dilakukan dengan cermat hingga butuh waktu sekitar enam bulan untuk mengumpulkan bukti yang solid.
Jual Beli Data dan Kripto sebagai Alat Transaksi
Kegiatan utama WFT di dunia gelap adalah memperjualbelikan data pribadi, termasuk data institusi. Tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga lintas negara. Untuk transaksi, ia menggunakan cryptocurrency—metode yang dianggap aman karena sulit dilacak. Fenomena ini semakin menegaskan bahwa dunia maya bukan sekadar ruang interaksi, melainkan juga medan pertempuran digital. Fian Yunus bahkan menyebut, hacker semacam ini bisa menjadi incaran aparat penegak hukum internasional, sehingga kasusnya berpotensi melibatkan kerja sama antarnegara.
Dari Pemerasan hingga Barang Bukti
Kasus terungkap setelah sebuah bank swasta melaporkan adanya ancaman peretasan. Pelaku mengirim pesan langsung, mengaku telah membobol 4,9 juta akun nasabah, dan berniat melakukan pemerasan. Saat polisi menelusuri, ditemukan banyak barang bukti dari tangan WFT, antara lain:
- Empat unit handphone dari berbagai merek
- Sebuah tablet Infinix Xpad 20
- SIM card Telkomsel dan Axis
- Flash disk berisi 28 akun Gmail
Semua perangkat ini menguatkan dugaan keterlibatan WFT dalam aksi kejahatan siber berskala besar.
Jerat Hukum yang Menanti
WFT kini terancam pasal berlapis dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar. Selain itu, ia juga bisa dikenai tambahan pidana lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pelajaran Penting bagi Publik
Kasus ini bukan sekadar cerita tentang seorang hacker, melainkan peringatan keras bagi kita semua. Di era digital, keamanan data pribadi adalah aset penting. Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk meminimalisir risiko:
- Gunakan kata sandi yang kuat dan ubah secara berkala
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA)
- Jangan sembarangan menyimpan data sensitif di platform yang tidak aman
- Waspadai permintaan login mencurigakan dari perangkat asing
Penangkapan Bjorka menegaskan bahwa meski seseorang merasa aman bersembunyi di balik anonimnya internet, aparat tetap bisa menembus penyamaran. Dunia digital bukan lagi ruang bebas tanpa hukum, dan setiap jejak yang ditinggalkan bisa menjadi pintu menuju pengungkapan.
