Saturday, May 4, 2024
DaerahBukan 3,5 Tahun, Bupati Nina Agustina Menjabat Sampai Januari 2025

Bukan 3,5 Tahun, Bupati Nina Agustina Menjabat Sampai Januari 2025

Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjadi salah satu dari sembilan kepala daerah hasil Pilkada di Jawa Barat yang masih menjabat.

Sisanya, sebanyak 18 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, merupakan penjabat atau Pj yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penunjukkan Pj tersebut didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sehingga ada beberapa kepala daerah yang berkurang masa jabatannya. Mereka seharusnya menjabat selama lima tahun. Namun akibat UU tersebut, mereka tidak genap menjabat selama lima tahun.

Salah satu contohnya adalah Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang terpilih pada Pilkada 2020. Dalam UU ini, Bupati Nina bakal menjabat selama 3,5 tahun saja.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, masa jabatan Bupati Nina bakal berakhir bulan April 2024 ini. Namun ternyata, ada perubahan regulasi kembali.

Pada Rabu (20/3/2024) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024. Sidang ini merupakan hasil permohonan dari 13 kepala daerah.

Para pemohon tersebut sebelumnya telah mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 atau sering disebut UU Pilkada itu. Mereka dan rakyat yang memilihnya merasa dirugikan karena tidak genap menjabat selama 5 tahun.

Akhirnya dalam sidang putusan itu, MK membacakan putusannya yang pada intinya mengabulkan sebagian dari keseluruhan permohonan pemohon.

Adapun putusan tersebut mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) tersebut menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Lantas, sampai kapan Bupati Nina Agustina menjabat jika menimbang keputusan tersebut?

Sementara itu, KPU telah menjadwalkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Adapun kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Januari 2025.

Maka, mengacu pada keputusan MK diatas, Bupati Nina bakal tetap menjabat hingga Januari 2025 mendatang atau setelah dilantiknya Bupati Indramayu periode 2024-2029.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com