Jakarta, Reformasi.co.id – Pemilik kendaraan yang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite kini diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraan mereka melalui platform MyPertamina.
Setelah berhasil mendaftar, mereka akan menerima QR code yang akan digunakan setiap kali melakukan pembelian BBM subsidi. Pertanyaannya, apakah QR code ini perlu dicetak?
Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertamina, sebagai penyalur resmi BBM subsidi, telah membuka proses pendaftaran ini sejak pertengahan tahun 2022.
Kendaraan yang telah terdaftar akan mendapatkan barcode atau QR code yang harus digunakan saat melakukan transaksi pembelian Pertalite di SPBU.
Proses Pendaftaran BBM Subsidi
Pendaftaran kendaraan untuk BBM subsidi dapat dilakukan melalui situs resmi di http://subsiditepat.mypertamina.id/.
Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses pengisian data. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK (bagian depan dan belakang)
- Foto kendaraan dari berbagai sudut (tampak depan dan samping)
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto KIR (khusus untuk kendaraan komersial)
Setelah proses verifikasi selesai dan kendaraan dinyatakan lolos, pemilik kendaraan akan menerima QR code. QR code ini sebaiknya selalu dibawa setiap kali melakukan transaksi pembelian Pertalite.
Bagi yang tidak ingin repot membawa ponsel atau mengunduh aplikasi MyPertamina, disarankan untuk mencetak QR code tersebut dan menyimpannya di mobil, sehingga memudahkan saat bertransaksi di SPBU.
QR Code BBM Subsidi Bisa Dicetak
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, QR code ini bisa dicetak dan dibawa ke SPBU untuk memudahkan masyarakat.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU. Kebijakan ini saat ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat.
Diharapkan pada akhir Agustus, semua kendaraan pengguna Pertalite di wilayah tahap 1 sudah menyelesaikan proses pendaftaran.
Wilayah tahap 1 mencakup Jawa, Madura, Bali, serta beberapa wilayah lain seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Pemerintah berencana untuk membatasi pembelian BBM subsidi Pertalite, hanya kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu yang diizinkan untuk membeli BBM dengan RON 90 ini. Langkah ini diambil agar penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Rencana pembatasan pembelian Pertalite ini kabarnya akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait rencana tersebut.
Presiden menjelaskan bahwa ide pembatasan ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, serta demi efisiensi anggaran negara (APBN).
“Ini terkait dengan masalah polusi, terutama di Jakarta. Selain itu, kita juga ingin ada efisiensi dalam APBN, terutama untuk tahun 2025,” jelas Jokowi.
Di kesempatan lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan tersebut memang direncanakan mulai 1 Oktober, tetapi pelaksanaannya masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut.
“Kami memang merencanakan mulai berlaku 1 Oktober, namun masih ada waktu untuk sosialisasi setelah aturan dan permen dikeluarkan,” ujar Bahlil.