Dalam persidangan kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, mengungkapkan bahwa ia sudah menduga ponselnya disadap oleh aparat penegak hukum saat menerima uang sebesar S$ 189.000 dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, melalui asistennya, Aditya Simaputra.
Pernyataan ini disampaikan Dicky saat menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Teddy Windyartono, yang menanyakan alasan Dicky tidak langsung menghubungi Djunaidi setelah menerima uang tersebut. “Itulah kesalahan saya, Pak. Dalam hati saya ada tanda tanya, kok besar sekali. Nah, hati kecil saya sudah mengatakan, aduh, ini jangan-jangan disadap ya handphone saya,” kata Dicky saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore, 1 Desember 2025.
Dicky menerima uang tersebut pada Jumat, 8 Agustus 2025. Ia sempat berniat mengembalikannya kepada Djunaidi, namun rencana itu urung dilakukan. Empat hari setelah menerima uang, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dicky, ia ditangkap oleh penyidik KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Berdasarkan pemberitaan, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dicky mengakui dirinya teledor meskipun sudah menyadari sejak awal bahwa jumlah uang yang diterimanya sangat besar. Namun, ia tidak berani menghubungi Djunaidi karena menduga ponselnya disadap. Ia membantah bahwa uang dari Djunaidi berhubungan dengan kerja sama antara Inhutani V dan PT PML. Meski begitu, hakim tetap mempertanyakan sikap pasifnya setelah menerima uang tersebut. Dicky kembali menyinggung soal dugaan penyadapan. “Saya takut disadap saat itu, Pak. Dan ternyata memang disadap, Pak,” ujarnya.
Dicky merasa galau karena menerima uang dalam jumlah besar, tetapi pada saat yang sama takut menghubungi pemberinya. Hal ini menunjukkan ketakutan dan kebingungan yang dialaminya selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, serta asisten pribadinya, Aditya Simaputra, telah menjalani proses persidangan. Sementara Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V masih berstatus tersangka karena berkas perkaranya belum dilimpahkan.
Beberapa poin penting yang muncul dalam persidangan antara lain:
- Dicky mengakui bahwa ia memiliki keraguan terhadap jumlah uang yang diterimanya.
- Ia tidak berani menghubungi Djunaidi karena khawatir ponselnya disadap.
- Dicky membantah hubungan uang tersebut dengan kerja sama antara Inhutani V dan PT PML.
- Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga anti-korupsi.
Selain itu, Dicky juga menyampaikan rasa penyesalan atas kesalahan yang ia lakukan. Ia merasa bahwa tindakannya tidak tepat dan berpotensi merugikan institusi yang ia pimpin. Meski demikian, ia tetap berusaha menjelaskan situasi yang ia alami selama proses penyidikan berlangsung.
Dari persidangan ini, terlihat bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan swasta ini masih dalam proses penyelesaian. Dengan adanya sidang yang berlangsung secara transparan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



