Beranda Berita Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Pangkep Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada...

Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Pangkep Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada yang Merugikan Negara Rp500 Juta

0
69

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah memicu perhatian publik. Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KPU Pangkep, Ichlas, Komisioner Divisi Hukum Muarrif, serta Sekretaris KPU Agus Salim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Pangkep mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing. Hal ini termasuk penunjukan penyedia layanan dan penerimaan fee atau imbalan uang dari pihak terkait.

Proses penyidikan berlangsung dengan melibatkan sejumlah saksi dan ahli. Totalnya, 28 orang saksi diperiksa, serta tiga orang ahli turut hadir dalam proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu pelanggaran utama adalah adanya intervensi dari pihak yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Ketua KPU, Ichlas, dan Komisioner Divisi Hukum, Muarrif, disebut ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU. Sementara itu, Agus Salim selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Spesifikasi teknis dan harga yang biasanya dibuat oleh PPK justru disusun oleh calon penyedia. Proses negosiasi harga juga hanya dilakukan untuk menyamarkan bahwa semua prosedur telah berjalan sesuai aturan.

Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti

Akibat dari tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp554.403.275 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Ketiganya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene mulai tanggal 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Kejaksaan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini