Beranda News Dirut PGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Dirut PGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

0
147

Penahanan Mantan Direktur Utama PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas. Selain itu, HPS juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025 dan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 1 Oktober 2025.

Asep menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Hendi Prio merupakan kelanjutan dari pengumuman dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus serupa. Kasus ini berkaitan dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Hendi Prio menerima sejumlah uang tunai senilai 500 ribu dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo (AS). Pengakuan ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menetapkan HPS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, HPS dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Awal Mula Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Perkembangan kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan proses.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses bisnis yang dilakukan oleh kedua perusahaan.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Hendi Prio, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Pertama adalah Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023. Kedua, Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan dalam kasus ini mencapai 15 juta dolar AS. Angka ini menjadi salah satu dasar utama bagi KPK dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

Proses Hukum dan Langkah Berikutnya

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara, terutama dalam sektor energi yang sangat strategis. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Hendi Prio menjadi langkah nyata dari KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Selain itu, penegakan hukum terhadap para pelaku juga menjadi bentuk komitmen KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan adanya tindakan tegas seperti penahanan dan pemeriksaan lanjutan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Proses hukum terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. KPK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait guna memastikan keadilan dan kebenaran dalam setiap langkah yang diambil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini