Penyidikan Perkara Kuota Haji Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024. Dalam proses penyelidikan ini, KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji. Temuan tersebut muncul setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji khusus.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK dalam rangka mengungkap mekanisme pembayaran yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi bahwa kuota petugas haji juga disalahgunakan. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Beberapa saksi yang hadir dalam pemeriksaan antara lain Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik; dan Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi. Selain itu, hadir pula Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin, serta Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Sementara itu, dua orang saksi lainnya tidak hadir, yaitu Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian Bersathu, Muhammad Farid Al-jawi. KPK meminta para pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan dan mendukung proses penyidikan. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan, seperti melarang pihak-pihak tertentu keluar negeri jika diperlukan sebagai saksi.
Alasan Belum Mengumumkan Tersangka
KPK masih mencari sosok yang diduga menjadi “juru simpan” uang hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Hal ini menjadi alasan utama mengapa lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara belum sepenuhnya selesai. Saat ini, hanya ada dugaan kasar sebesar Rp1 triliun.
Asep menyampaikan bahwa KPK sangat berhati-hati dalam mengungkap perkara ini. Aliran uang diduga tidak hanya berhenti pada satu pihak, tetapi dikumpulkan oleh pihak tertentu yang berperan sebagai juru simpan. KPK ingin memastikan siapa saja yang menerima uang tersebut dan di mana uang tersebut berhenti. Menurut Asep, tidak selalu uang tersebut berada di tangan pimpinan atau direktur.
Kerja Sama dengan PPATK
Untuk melacak aliran uang, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam upaya pelacakan, penyidik menelusuri catatan transaksi rekening, penggunaan kartu kredit, hingga penarikan di mesin ATM. Misalnya, uang yang ada pada seseorang, seperti Mr. X, akan ditelusuri ke mana saja digunakan. KPK dapat mengecek apakah uang tersebut digunakan di pertokoan tertentu atau untuk membayar sesuatu.
Proses penyidikan ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar semua bukti dapat dikumpulkan secara lengkap. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan konsekuensi bagi pelaku korupsi.



