Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 yang berlangsung pada Selasa (11/7/2023).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjai Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta rapat yang hadir.
Kemudian sahutan “setuju” membahana di Kompleks Gedung DPR tersebut. Puan pun mengetok palu tanda pengesahan tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh 105 orang yang mewakili dari seluruh fraksi di DPR RI. Sementara tercatat ada 197 orang yang izin tidak hadir.
Dalam pengesahan tersebut juga tercatat mayoritas fraksi menyetujui RUU tentang kesehatan tersebut. Diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi Nasdem menerima dengan beberapa catatan. Sementara Fraksi Demokrat dan PKS menolak seluruhnya RUU tersebut.
Pengesahan ini diwarnai aksi unjuk rasa diluar gedung DPR sejak pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka berasal dari organisasi profesi tenaga kesehatan yang mengancam akan mogok kerja jika RUU tersebut disahkan.