Thursday, December 12, 2024
DaerahLakukan Kredit Fiktif Rp1,1 M, Eks Karyawan BPR PK Balongan Ditahan

Lakukan Kredit Fiktif Rp1,1 M, Eks Karyawan BPR PK Balongan Ditahan

Ads

Indramayu – Buntut kredit fiktif di BPR PK Balongan, Kabupaten Indramayu, Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, akhirnya menahan seorang mantan karyawan bank milik daerah tersebut, yang berinisial FR.

Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, lewat Kepala Seksi Intelijen, Gunawan Hari, menjelaskan FR telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FR, kata Gunawan Hari, telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum serta merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Total kerugian mencapai Rp1.100.761.500,00,” ungkap Gunawan dalam rilisnya, Senin (10/7/2023).

- Advertisement -

Penahanan FR dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmi Hidayat, yang didampingi oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari.

Penahanan ini, lanjut Gunawan, dikarenakan FR telah memenuhi syarat materil dan formil sesuai ketentuan dalam KUHAP dan UU Tipikor. Ia akan ditahan di Lapas Klas IA Indramayu untuk 20 hari kedepan.

“Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” pungkasnya.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini