Mantan Direktur Utama ASABRI Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah dihukum 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi. Langkah ini dilakukan karena kuasa hukumnya menemukan bukti baru yang dianggap penting untuk memperbaiki putusan pengadilan.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Adam, menyatakan bahwa ada dugaan kesalahan dalam putusan majelis hakim. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada dasar yang kuat dan mengandung kesalahan yang signifikan.
Menurut Deolipa, majelis hakim membuat keputusan secara keliru dengan menggabungkan kerugian keuangan negara dari dua periode kepemimpinan berbeda di PT ASABRI. Periode pertama berlangsung antara 2012 hingga 2016 di bawah kepemimpinan Adam Damiri, sedangkan periode kedua berlangsung antara 2016 hingga 2020 di bawah Sonny Widjaja.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Adam Damiri merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Namun, Deolipa menegaskan bahwa jumlah kerugian tersebut sebenarnya hanya sekitar Rp 2,6 triliun selama masa kepemimpinan Adam. Ia menambahkan bahwa saham-saham yang menjadi objek permasalahan masih memiliki nilai dan dapat dijual kembali.
“Ini sangat tidak adil, terlebih klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Menurutnya, kerugian yang dituduhkan kepada Adam tidak sepenuhnya benar karena sebagian saham yang dipermasalahkan masih memberikan keuntungan ketika dilepas.
Deolipa juga menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama adalah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sonny Widjaja (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
Ia menjelaskan bahwa pengajuan PK ini bukan hanya upaya membela kliennya, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah kekeliruan hukum yang bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam fakta tidak bersalah,” pungkas Deolipa.
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Beberapa alasan utama yang melatarbelakangi pengajuan PK oleh kuasa hukum Adam adalah:
- Adanya bukti baru atau novum yang belum diungkapkan dalam proses persidangan.
- Kesalahan dalam penilaian kerugian negara yang dianggap tidak proporsional terhadap peran Adam dalam kasus tersebut.
- Penggabungan kerugian dari dua periode kepemimpinan berbeda, yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
- Penyebutan nama-nama lain sebagai pelaku utama, yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam penyelidikan dan proses hukum.
Tantangan Hukum dan Perspektif Masa Depan
Pengajuan PK ini juga menjadi tantangan bagi sistem peradilan dalam memastikan keadilan dan akurasi dalam penilaian hukum. Deolipa menekankan bahwa pengadilan harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar korupsi dan tindakan yang bisa jadi dianggap sebagai kesalahan administratif atau manajerial.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Jika putusan yang dijatuhkan tidak didasarkan pada fakta yang jelas dan objektif, maka akan berpotensi menciptakan ketidakadilan yang bisa berdampak luas.
Dengan pengajuan PK ini, Adam Rachmat Damiri dan kuasa hukumnya berharap dapat mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Mereka percaya bahwa proses hukum harus berjalan dengan transparan, adil, dan berdasarkan fakta yang terbuka untuk dipertanyakan.



