Hakim Marah Saat Rombongan Topan Ginting dan Bobby Tinjau Jalan Rusak Sumut

0
165

Gaya Hidup Mewah di Balik Kasus Korupsi Proyek Jalan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sedang menghadapi kasus yang menimpa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Dalam persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, hakim menyoroti gaya hidup mewah yang terlihat dalam kegiatan peninjauan yang dilakukan oleh para pejabat.

Salah satu hakim anggota, Mohammad Yusafrihardi Girsang, memberikan peringatan keras terhadap kesaksian Topan Ginting. Ia menyebut bahwa Topan pernah ikut dalam rombongan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat meninjau ruas jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, Padang Lawas Utara, pada April 2025.

Topan Ginting hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam kesaksian tersebut, ia mengatakan bahwa kala itu hanya melaporkan kondisi jalan kepada gubernur dan mendampingi peninjauan.

“Saya melaporkan bahwa saya melakukan survei ke Sipiongot. Saya jelaskan kondisinya, karena saya sebelumnya sudah ke sana dan beliau (Bobby) sampaikan, saya ikut,” ujar Topan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Topan mengaku heran dengan jumlah orang yang ikut dalam rombongan peninjauan. Ada Kapolres, bupati, komunitas offroad, bahkan Kirun—Direktur PT DNG sekaligus pemborong—yang turut serta dalam kegiatan tersebut.

“Saya sendiri bingung mengapa jumlah orang yang ikut sangat banyak,” katanya, sembari menegaskan tidak pernah mengundang pihak lain dan biaya perjalanan ditanggung masing-masing.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari hakim. Yusafrihardi geram dan menilai kegiatan offroad dengan mobil mewah di tengah jalan rusak kontras dengan penderitaan warga.

“Kondisi masyarakat di sana masih jauh dari kata sejahtera. Sebab makan saja susah, karena jalannya rusak tapi kegiatan offroad harus menggunakan mobil yang mewah,” ucapnya.

Kasus korupsi proyek jalan PUPR Sumut bermula dari survei pada 22 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa calon kontraktor tidak boleh berhubungan dengan pejabat. Namun, Topan kemudian memerintahkan penunjukan langsung PT DNG. Ia diduga menerima Rp2 miliar dari komisi total Rp9–11 miliar dalam proyek bernilai Rp231,8 miliar.

Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Korupsi

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa ada indikasi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat tinggi. Survei yang dilakukan oleh Topan Ginting menjadi titik awal dari dugaan adanya pelanggaran aturan.

Menurut KPK, proses pemilihan kontraktor seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka. Namun, dalam kasus ini, PT DNG dipilih tanpa melalui mekanisme tender yang sesuai. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi dari pihak tertentu.

Topan Ginting diduga menerima uang dari komisi yang diberikan oleh PT DNG. Uang tersebut diperkirakan mencapai Rp9–11 miliar, dengan sebagian besar diterima oleh Topan. Dalam proyek senilai Rp231,8 miliar, dugaan ini menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, keberadaan PT DNG dalam proyek ini juga menimbulkan pertanyaan. Direktur perusahaan tersebut, Kirun, turut serta dalam peninjauan jalan yang dilakukan oleh rombongan gubernur. Ini menunjukkan adanya hubungan antara pejabat dan pihak swasta dalam proses pengambilan keputusan.

Kritik Terhadap Gaya Hidup Mewah

Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai bahwa kegiatan offroad yang dilakukan oleh rombongan pejabat sangat bertentangan dengan kondisi masyarakat setempat. Jalanan yang rusak membuat kehidupan warga menjadi sulit, namun di tengah situasi tersebut, ada aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Kritik ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak sosial dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. Hakim menekankan bahwa pejabat seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah menunjukkan gaya hidup yang mewah di tengah kesulitan rakyat.

Kesimpulan

Kasus korupsi proyek jalan PUPR Sumut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengambilan keputusan. Proses pemilihan kontraktor yang tidak transparan dan dugaan penerimaan uang dari komisi menjadi bukti bahwa ada upaya untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh para pejabat dalam kegiatan peninjauan jalan menjadi sorotan penting. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan antara tanggung jawab pejabat dan cara mereka menjalani kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini