Pembela Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus dari Ahli Waris

0
150

Keprihatinan Pengacara Terkait Kasus Vadel Badjideh dan LM

Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi yang dialami kliennya, yaitu Vadel Badjideh, yang kini harus menjalani hukuman penjara. Oya menilai bahwa peristiwa yang berujung pada vonis 9 tahun penjara seharusnya tidak terjadi jika Nikita Mirzani menerima kembali putrinya, LM, dari Inggris.

LM sebelumnya tinggal di Inggris untuk melanjutkan pendidikannya. Setelah kembali ke Indonesia, Vadel Badjideh bertugas menjemput LM di bandara. Namun, dalam persidangan, LM mengungkapkan bahwa ia mencoba pulang ke rumah ibunya enam kali, tetapi selalu ditolak.

“Di hadapan majelis, LM menyampaikan bahwa ia berupaya enam kali pulang ke rumah ibunya, namun tidak diterima oleh ibunya,” ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Oya menyesalkan sikap Nikita terhadap putrinya. Menurutnya, kasus ini bisa dihindari jika Nikita menerima LM kembali ke rumah. “Pertanyaan saya, peristiwa yang hari ini diputuskan akan terjadi enggak kalau ibunya terima dia pulang? Tidak terjadi,” tambah Oya.

Selain itu, Oya juga menyebut bahwa Nikita Mirzani pernah menghapus LM dari daftar ahli waris. Hal ini pernah disampaikan oleh Nikita melalui akun Instagramnya. “Bukti LM dihapus dari daftar ahli waris dan asuransi Nikita Mirzani sejak 27 Februari 2024. Postingan Nikita Mirzani yang ditaruh di media sosial untuk dibaca oleh semua rakyat Indonesia,” ujar Oya sambil menunjukkan dokumen.

Perilaku Nikita yang Disoroti

Oya juga mengkritik gaya pengasuhan Nikita terhadap LM. Dalam beberapa percakapan, LM pernah mengadukan perlakuan kasar dari ibunya. “Ini bukti chat LM mengadu bahwa dia sering dipukul oleh ibunya. Aku dipukul karena ketemu sama Sean,” ujar Oya sembari menunjukkan bukti chat.

Hingga saat ini, Oya memastikan bahwa LM masih belum berada di rumah Nikita. Informasi tersebut diakui LM dalam keterangannya di persidangan. “Saat ditanya oleh majelis, ‘Apakah sekarang LM sudah pulang ke rumah?’, ‘Belum, Yang Mulia’, ‘Jadi sekarang tinggal di mana?’ ‘Saya masih di safe house dan saya enggak betah, Yang Mulia’. Itu yang jadi fakta persidangan,” kata Oya.

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh. Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.

Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban. Adapun biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel. Menyikapi vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak puas. Ia menegaskan bahwa hukuman itu masih terlalu ringan. “Nggak, nggak puas,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Nikita berharap Vadel Badjideh dihukum selama-lamanya. “Selama-lamanya,” ucap Nikita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini