Beranda News Ashanty Dihukum Mantan Karyawan, Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal

Ashanty Dihukum Mantan Karyawan, Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal

0
236

Kasus Pengambilan Aset oleh Mantan Karyawan Ashanty

Seorang mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan perampasan aset dan akses ilegal. Laporan ini terjadi setelah adanya dugaan tindakan yang dianggap tidak sah terhadap barang-barang pribadi milik Ayu.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkap bahwa kliennya telah membuat tiga laporan polisi secara bersamaan. Dua dari laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lagi di Polres Tangerang Selatan. Menurutnya, laporan-laporan ini mencakup tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan dari artis ternama.

Stifan menyebutkan bahwa Ashanty mungkin sudah dikenal oleh banyak orang. Ia menegaskan bahwa dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman Ayu di Cirendeu. Salah satu momen paling dramatis adalah ketika pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.

Barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, serta akses m-banking dan password. Stifan menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, sesuai perintah dari Ashanty sendiri.

Selain itu, kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk ranah kriminal. Hal ini dikarenakan adanya aspek kepemilikan barang-barang pribadi yang diambil secara paksa. Dua laporan di Jakarta Selatan memiliki nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.

Upaya pelaporan ini terjadi setelah sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara. Sejak laporan awal tersebut, kasus penggelapan oleh Ayu masih dalam proses penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.

Dalam pernyataannya, Ayu menyebut bahwa pihak Ashanty mengklaim aset-aset tersebut diambil sebagai bentuk jaminan atas kasus hukum yang tengah berjalan. Namun, menurut Ayu tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena proses hukum sebenarnya masih berjalan dan ia bersikap kooperatif.

Ayu menyatakan bahwa sertifikat rumah yang diambil kemudian dikembalikan, tetapi mobil dan perhiasan tetap dibawa. “Awalnya katanya buat jaminan ya,” ungkap Ayu lewat sambungan zoom. “Tapi di situ di awal aku sudah bilang aku kooperatif, aku bakal datang kalau dipanggil dan aku juga enggak kabur,” kata Ayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini