Beranda News Polsek Pintu Rime Gayo Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Honda Beat Disita

Polsek Pintu Rime Gayo Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Honda Beat Disita

0
143

Penangkapan Pelaku Curanmor di Bener Meriah

Tim gabungan dari Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Kedua tersangka berinisial RRY (30) dan RP (30) ditangkap pada Jumat, 3 Oktober 2025, dini hari.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan korban Sah Rizal (28), seorang petani asal Desa Simpang Lancang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BL 6581 GR. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.

“Korban memarkirkan motornya di kebun cabai. Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, motor tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ujar Aris. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pintu Rime Gayo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim menerima informasi dari warga mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang bersembunyi di sebuah gubuk di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih.

“Petugas segera menuju lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk. Mereka langsung diamankan bersama satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkap AKBP Aris Cai Dwi Susanto.

Barang bukti yang disita oleh polisi adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706. Motor tersebut merupakan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Bener Meriah juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini dilakukan agar semua pelaku dapat diungkap dan diproses secara hukum.

Proses Penyelidikan yang Dilakukan

Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik langsung melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan warga setempat untuk memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan pelaku.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh polisi antara lain:

  • Melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
  • Mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban.
  • Memeriksa CCTV atau alat pendukung lainnya jika tersedia.
  • Melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mencurigakan.

Dengan bantuan informasi dari warga, polisi akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Tidak hanya itu, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Tindakan Hukum yang Akan Diambil

Pasal 363 KUHP yang diterapkan kepada kedua pelaku mengandung konsekuensi hukum yang cukup berat. Pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun. Namun, besaran hukuman akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Selain itu, polisi juga akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali.

Upaya Peningkatan Keamanan di Wilayah Bener Meriah

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi kapan saja. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mencegah pencurian kendaraan bermotor.

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

  • Memperkuat sistem pengawasan di area rawan.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengamankan kendaraan.
  • Mendorong partisipasi aktif warga dalam membantu pencegahan kejahatan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meminimalkan risiko kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini