Polda Sumut Siap Ajukan Red Notice untuk Tiga Bandar Narkoba
Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mempersiapkan langkah tegas dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan tiga bandar kelas kakap. Ketiga individu tersebut akan diajukan penerbitan Red Notice Interpol, sehingga bisa dilacak dan ditangkap jika mencoba kabur ke luar negeri.
Tiga orang yang menjadi target utama adalah Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pasangan suami istri yang dianggap sebagai otak bisnis narkoba di THM Dragon, Medan. Selain itu, Gompar Selamat (GS) alias Gompar juga masuk dalam daftar. GS diketahui sebagai dalang peredaran sabu-sabu jaringan internasional yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara, dan Labuhan Batu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pengajuan Red Notice akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Imigrasi untuk mencegah para DPO dari kabur ke luar negeri.
“Kita ingin memastikan ketiga pelaku ini tidak bisa kabur. Dengan adanya Red Notice, semua negara anggota Interpol akan membantu mencari mereka,” ujar Calvijn setelah rilis pengungkapan kasus di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Peran dan Kejahatan Mereka
Doni dan Herina telah dianggap sebagai aktor intelektual dalam bisnis ekstasi di Dragon KTV. Mereka bertanggung jawab atas penyediaan stok, sistem distribusi, hingga aliran hasil penjualan. Penyelidikan terhadap keduanya menunjukkan bahwa mereka memiliki peran besar dalam menjalankan operasi narkoba di wilayah Medan.
Sementara itu, Gompar dikenal sebagai pengendali utama jaringan sabu yang masuk melalui jalur laut. Nama GS sering muncul dalam berbagai laporan polisi terkait kasus narkoba. Banyak pengedar yang ditangkap mengaku bahwa mereka di bawah kendali GS.
“Banyak pengedar sabu yang kita tangkap mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh GS. Dia adalah target utama kita,” tambah Calvijn.
Apa Itu Red Notice?
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada negara-negara anggota untuk mencari, menangkap sementara, dan menyerahkan buronan lintas negara guna proses hukum lebih lanjut. Red Notice biasanya digunakan ketika ada kebutuhan untuk menangkap seseorang yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan atau kepentingan hukum internasional.
Dengan penerbitan Red Notice, Polda Sumut berharap dapat mempercepat proses penangkapan ketiga bandar narkoba tersebut. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan pelarian mereka ke luar negeri.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Selain mengajukan Red Notice, Polda Sumut juga melakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba. Salah satunya adalah kerja sama dengan lembaga pemerintah lain seperti Imigrasi dan Badan Nasional Narkoba (BNN).
Penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini juga dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Hasil investigasi ini diharapkan bisa memberikan bukti kuat untuk menuntut para pelaku secara hukum.
Kesimpulan
Polda Sumut menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menangani kasus narkoba. Dengan pengajuan Red Notice untuk tiga bandar narkoba kelas kakap, diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian siap bekerja sama dengan lembaga internasional untuk memastikan keadilan dan keamanan di wilayah Sumatera Utara.



