Penangkapan Pengedar Narkoba di Dompu, Polisi Sita Sabu Seberat 7,44 Gram
Seorang pria berinisial J ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Dompu pada hari Kamis, (2/10/25). Pria ini merupakan warga dari Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram, serta beberapa barang lain yang menguatkan dugaan adanya peredaran narkotika.
Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap J dilakukan saat ia sedang berbaring di kamar rumahnya bersama istri dan anak. Di ruangan yang sama juga ada adiknya. Ketiganya sempat diamankan untuk pemeriksaan, namun hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kepemilikan barang bukti sabu seberat 2,05 gram.
Penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan melibatkan dua saksi warga setempat berinisial MA dan IB. Sebelum penggeledahan, petugas juga membacakan surat perintah tugas dan memastikan seluruh anggota dalam kondisi steril.
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp970 ribu dari saku celana pelaku. Saat memeriksa kamar, ditemukan dua korek api gas, dua gulung plastik klip bekas pakai, satu sumbu alat hisap, dan satu pipet kaca di atas lemari.
Barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar ditemukan di area luar rumah. Di samping mesin cuci, polisi menemukan dompet kecil warna pink bermotif bunga berisi 12 plastik klip sabu. Selain itu, terdapat pula bungkus makanan ringan bertuliskan USAGI PUFF yang di dalamnya tersimpan dua plastik klip berisi sabu.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bali Barat.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika menegaskan bahwa J diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Barang bukti yang disita cukup banyak, dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di belakangnya.
Setelah penggeledahan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjadwalkan tes urine, interogasi asal barang, serta uji laboratorium terhadap sabu yang disita.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Dompu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 dan 111 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



