Reformasi.co.id – Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung berinisial MY dipecat. Sebab pemecatannya antara lain karena terbukti menikahi seorang wanita yang menjadi penggugat cerai dalam perkara yang ditanganinya.
MY dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MY terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam keterangan yang diperoleh dari siaran pers KY pada Sabtu (4/2), didapatkan informasi perilaku MY tidak profesional. Pasalnya MY menangani perkara yang melibatkan dirinya sehingga diduga mengatur persidangan.
Selama proses persidangan berlangsung itulah, MY meminta nomor telepon penggugat. Dalam perjalanan, kemudian mengajak wanita penggugat itu menikah.
Karena berharap perceraiannya segera diputus, wanita itupun menyetujui ajakan MY untuk menikah.
Setelah pengadilan memutuskan cerai, wanita itu kemudian dijadikan istri siri hingga memiliki anak. Namun bukannya berbuah manis, wanita dan anaknya itu ditelantarkan MY.
MY dan istri sirinya memang sempat menikah secara resmi. Namun sehari setelah pernikahan, MY menghilang dan tidak memenuhi janjinya untuk memberikan nafkah, baik kepada istrinya maupun anaknya.
Atas dasar itulah wanita tersebut melaporkan MY ke Komisi Yudisial pada tahun 2021. Dan setahun kemudian, KY pun memutuskan untuk memecat Hakim MY.