Jakarta, Reformasi.co.id – Bareskrim Polri baru-baru ini mengumumkan hasil pemeriksaan DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa yang berinisial CA tidak cocok atau tidak identik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim pada Rabu (20/8/2025).
“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa saudara RK (Ridwan Kamil) dan anak saudari LM (Lisa Mariana) yang berinisial CA tidak memiliki kecocokan atau identitas DNA yang sama,” jelas Rizki Agung.
Proses tes DNA ini dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Dalam laporannya, Ridwan Kamil menanggapi klaim Lisa yang mengaku bahwa CA adalah anak biologisnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, para ahli bahasa, ahli teknologi informasi, dan ahli hukum pidana.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti dokumen elektronik, sampel suara, serta surat-surat terkait kasus ini. Pengambilan sampel darah dari Ridwan Kamil dan anak Lisa dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian hubungan genetik atau biologis antara mereka.
Perselisihan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengklaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan. Dia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak dan menuntut ganti rugi dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Ridwan Kamil menanggapi klaim tersebut dengan membantahnya keras dan melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram-nya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang didorong oleh motif ekonomi. “Tuduhan ini tidak benar dan merupakan fitnah yang sengaja diulang dengan motif ekonomi,” tulisnya.
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, dengan laporan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tersebut melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 Ayat (1) dan (2), serta/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


