Sengketa Lahan Berau Memanas, Dugaan Dokumen Palsu Seret PT Berau Coal ke Polda Kaltim

0
28

Balikpapan, REFORMASI.CO.ID – Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT Berau Coal ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I tertanggal 14 Februari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen tidak sah yang disebut digunakan dalam proses persidangan sengketa lahan pada tahun 2025.

Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang diklaim telah diambil menggunakan dokumen yang diduga tidak valid.

“Kami melapor bukan hanya untuk memenangkan perkara, tetapi untuk mencari keadilan bagi masyarakat. Tanah yang selama ini dikelola warga diduga diambil menggunakan dokumen yang kami nilai bermasalah,” ujar Rafik kepada awak media, Jumat (11/3/2026).

Rafik menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan dalam perkara sebelumnya. Salah satu yang disoroti adalah adanya dokumen surat garapan yang tercatat atas nama seseorang yang pada saat itu masih berusia empat tahun.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena secara logika dan hukum dianggap tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin anak berusia empat tahun memiliki surat garapan tanah. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.

Selain melaporkan dugaan pidana ke kepolisian, masyarakat juga tengah mempersiapkan aksi damai yang rencananya digelar setelah Lebaran. Aksi tersebut akan melibatkan warga serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya Pasukan Merah 1001 Mandau, GALAK, dan POLDAT.

Melalui aksi tersebut, warga berencana menyuarakan tuntutan agar aktivitas pertambangan di lahan yang dipersengketakan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi unsur formil maupun materiil.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Berau Coal, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

“Saat ini proses hukum sudah berjalan. Penyidik Polda Kalimantan Timur juga telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan ini,” jelas Jannah.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Sampara selaku Ketua Poktan UBM, Aldi anak dari Ketua Poktan UBM, Kamaruddin mantan Ketua RT, serta Nurbaya.

Penyidik disebut masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Aldi menyatakan keberatannya karena namanya tercantum dalam dokumen yang disebut sebagai surat garapan lahan.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya dokumen tersebut karena pada saat yang disebutkan dalam dokumen, dirinya masih berusia sangat kecil.

“Saya sangat keberatan karena ada surat garapan atas nama saya, padahal saat itu usia saya baru empat tahun. Saya tidak mengetahui apa pun mengenai surat tersebut,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kamaruddin, mantan Ketua RT yang mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercantum dalam dokumen pelepasan lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut patut dipertanyakan karena dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2003.

“Saya sangat kaget karena ada tanda tangan saya dalam surat itu sebagai RT tahun 2008. Padahal sejak 2003 saya sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.

Seiring berjalannya proses penyelidikan di Polda Kalimantan Timur, masyarakat berharap perkara ini dapat diusut secara transparan dan objektif sehingga sengketa lahan yang berlangsung cukup lama tersebut dapat menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini