Hasto Kristianto Mengungkap Kekhawatiran Terkait Ancaman Pada Rumahnya
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman yang dialaminya setelah menyampaikan pernyataan bahwa korupsi bukan termasuk kejahatan kemanusiaan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam sidang lanjutan gugatan uji materi perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, Annisa menjelaskan bahwa pernyataan Hasto mengenai korupsi tidak termasuk kejahatan kemanusiaan mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa komentar pedas dan ancaman juga dilayangkan kepada Hasto, termasuk ancaman untuk menyebarluaskan alamat rumah serta memperlihatkan rasa tidak puas terhadap pernyataannya.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kepada kami dan juga klien kami, Pak Hasto,” ujar Annisa dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta. Ia menambahkan, ada pihak yang menyarankan agar rumah Hasto digeruduk atau dijarah, seperti yang terjadi pada Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sahroni.
Annisa merasa penting untuk menyampaikan catatan ini agar tidak muncul lagi disinformasi terkait pernyataan Hasto. Menurutnya, pernyataan Hasto berdasarkan hasil riset akademik yang menunjukkan bahwa korupsi adalah fenomena global yang tidak hanya terjadi di negara berkembang. Dalam pernyataannya, kuasa hukum Hasto sempat mengutip Statuta Roma yang mencantumkan empat kategori kejahatan kemanusiaan, yaitu genosida, kejahatan hak asasi manusia, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa korupsi tidak termasuk kejahatan kemanusiaan.
Pada tanggal 1 September, surat resmi telah dikirimkan ke MK atas nama Hasto Kristianto, yang menyampaikan pendapat pribadinya bahwa korupsi dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Surat ini dimaksudkan sebagai catatan kaki untuk menjelaskan pandangan Hasto secara lebih jelas.
Gugatan UU Tipikor Terkait Obstruction of Justice
Dalam konteks persidangan ini, gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor mengenai obstruction of justice (penghalangan penegakan hukum) diajukan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristianto. Ia menilai bahwa ancaman pidana dalam pasal ini dinilai terlalu berat dibandingkan dengan pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 tidak proporsional. “Kami menghendaki agar hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Maqdir, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan. Contohnya, dalam kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tambah Maqdir.
Gugatan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap aturan yang dianggap tidak seimbang antara ancaman pidana dan tindakan yang dilakukan. Hasto dan kuasa hukumnya berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang pasal-pasal yang dinilai memberatkan.



