Kekhawatiran Hasto Kristiyanto atas Ancaman dari Massa
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan kekhawatiran terkait ancaman yang muncul setelah ia mengungkapkan pandangan bahwa korupsi bukan dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).
Hasto saat ini sedang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam sidang sebelumnya, ia melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan pernyataan bahwa korupsi tidak termasuk kejahatan kemanusiaan. Pandangan ini menuai banyak reaksi di media sosial, yang kemudian membuat Hasto dan tim hukumnya merasa khawatir.
Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menjelaskan bahwa komentar-komentar tersebut berupa ancaman terhadap dirinya dan klien. Beberapa komentar bahkan menyebutkan pencarian alamat rumah mereka, serta ajakan untuk menggeruduk atau “meng-Sahroni-kan” rumah Hasto.
“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” ujarnya dalam sidang Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Annisa menjelaskan bahwa pernyataan Hasto itu dikhawatirkan bisa memicu lebih banyak misinformasi. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut dianggap sebagai hasil riset akademik oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, pada tanggal 1 September, tim hukum Hasto menyampaikan surat kepada MK, yang bertujuan agar permohonan Hasto dianggap sebagai catatan kaki atau pendapat pribadi.
Pernyataan Hasto tentang korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus. Di akhir alasan permohonan, Hasto menambahkan satu alasan tambahan bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
Annisa menjelaskan bahwa korupsi adalah fenomena global yang sudah ada sejak lama. Oleh karena itu, Hasto memandang korupsi sebagai sesuatu yang tidak termasuk kejahatan luar biasa. Menurutnya, korupsi sering dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia tanpa pemahaman yang cukup terhadap makna dan keberadaannya.
Beberapa waktu lalu, rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025. Sosok Ahmad Sahroni menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang kontroversial di tengah isu kenaikan tunjangan DPR RI. Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu tersebut adalah hal yang keliru. Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.
