Kekhawatiran Hasto Kristiyanto Pasca Pernyataannya Soal Korupsi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengalami kegelisahan setelah pernyataannya tentang korupsi mendapat perhatian dari netizen. Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Annisa Ismail, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Pada awalnya, Hasto menyampaikan surat kepada MK pada 1 September 2025 yang berisi pendapat pribadinya terkait UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam surat itu, Hasto menyatakan bahwa korupsi tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Pendapat ini mendapat respons yang cukup keras dari masyarakat, terutama di media sosial.
Banyak komentar negatif yang muncul setelah pernyataan Hasto, sehingga membuat ia dan tim hukumnya merasa khawatir. Hasto disebut menerima ancaman setelah memberikan pernyataan tersebut, termasuk tindakan doksing. Doksing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara publik tanpa izin mereka. Tindakan ini bisa berasal dari data publik, media sosial, peretasan, atau rekayasa sosial. Tujuan dari doksing sering kali untuk mempermalukan, melecehkan, atau mengancam target. Motifnya bisa beragam, seperti main hakim sendiri, pemerasan, atau tujuan bisnis.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman terhadap kami dan klien kami Pak Hasto,” kata Annisa Ismail. Ia juga menyebut ada yang mengancam bahwa rumah Hasto akan dijarah seperti rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni.
“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” tambahnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto dalam persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Mereka menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan hasil riset akademik.
Diketahui, pernyataan Hasto mengenai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus. “Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.
Annisa menjelaskan bahwa korupsi bukanlah hal baru, melainkan fenomena global. Oleh karena itu, Hasto memandang korupsi sebagai sesuatu yang biasa dan bukan kejahatan luar biasa. Ia juga menilai bahwa korupsi tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami maknanya secara baik.
Rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025. Sosok Ahmad Sahroni menjadi sorotan publik karena ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru. Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.
