Beranda News Hasto Kristiyanto Takut Rumahnya Diserobot Usai Komentar Soal Korupsi

Hasto Kristiyanto Takut Rumahnya Diserobot Usai Komentar Soal Korupsi

0
116

Kekhawatiran Hasto Kristiyanto atas Ancaman Terhadap Kediamannya

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan kekhawatiran terkait ancaman terhadap kediamannya. Hal ini dilakukan dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Hasto mengungkapkan rasa khawatirnya karena beberapa rumah milik tokoh politik seperti Ahmad Sahroni pernah dijarah selama aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Hasto saat ini sedang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam sidang sebelumnya, ia melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan pandangan bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Pernyataan ini menuai banyak respons di media sosial, yang membuat Hasto dan tim hukumnya merasa tidak aman.

Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menjelaskan bahwa komentar-komentar yang muncul berupa ancaman terhadap dirinya dan klien. Beberapa komentar bahkan menyebutkan untuk mencari letak rumah Hasto dan menyerukan agar rumahnya digeruduk atau dijarah.

“Ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” ujarnya dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Annisa menyampaikan hal ini dalam persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Hasto itu disebut sebagai hasil riset akademik. Dalam surat yang dikirimkan pada 1 September, Hasto memohon agar pendapatnya dianggap sebagai catatan kaki atau pendapat pribadi.

“Pernyataan Hasto bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus,” jelas Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.

Menurut Annisa, korupsi bukanlah sesuatu yang baru, melainkan fenomena global. Oleh karena itu, Hasto memandang korupsi bukan sebagai kejahatan luar biasa. Ia juga menilai bahwa menyebut korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami maknanya secara baik.

Pandangan Hasto Mengenai Korupsi

Dalam persidangan, Annisa menjelaskan bahwa Hasto memiliki pandangan yang berbeda terkait korupsi. Menurutnya, korupsi adalah masalah yang kompleks dan tidak bisa disamaratakan dengan kejahatan kemanusiaan. Ia menilai bahwa korupsi lebih merupakan masalah sistemik yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan politik.

Namun, pendapat Hasto ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Banyak orang menilai bahwa korupsi memiliki dampak besar terhadap hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka berpendapat bahwa korupsi sering kali menyebabkan ketidakadilan, kesengsaraan, dan kerugian bagi rakyat.

Selain itu, Hasto juga menyampaikan alasan tambahan dalam permohonannya, yaitu bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Alasan ini ditambahkan di akhir alasan permohonan. Namun, menurut kuasa hukumnya, Hasto tetap mempertahankan pendapatnya meskipun ada berbagai kritik yang muncul.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Pernyataan Hasto tentang korupsi memicu berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung pandangan Hasto, sementara ada juga yang menolak. Sebagian besar kritik datang dari masyarakat yang merasa bahwa korupsi telah merusak kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi.

Tanggapan ini juga memperkuat kekhawatiran Hasto dan tim hukumnya. Mereka takut jika pernyataan Hasto akan dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, mereka berharap agar MK dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai permohonan Hasto.

Dengan demikian, persidangan ini menjadi penting bukan hanya untuk Hasto, tetapi juga untuk memberikan jawaban yang jelas mengenai status korupsi dalam konteks hukum dan hak asasi manusia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini