Hasto Kristiyanto Menghadapi Ancaman Serius Akibat Pernyataannya tentang Korupsi
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kini menghadapi ancaman serius setelah pernyataannya terkait tindak pidana korupsi menimbulkan kontroversi luas di masyarakat. Hal ini terungkap dalam sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025). Sidang digelar di Ruang Pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan perbaikan permohonan sekaligus respons dari kuasa hukum Hasto terhadap sorotan publik yang muncul.
Annisa Ismail, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa kliennya kini menghadapi ancaman nyata berupa komentar-komentar di media sosial yang berisi ajakan untuk melakukan aksi massa. Menurutnya, ada pihak-pihak yang menyebarkan alamat rumah Hasto di ruang publik digital dan menyerukan agar rumah tersebut digeruduk maupun dijarah.
“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah, atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” ujar Annisa dalam persidangan. Istilah “di-Sahroni-kan” merujuk pada peristiwa penjarahan rumah politikus Ahmad Sahroni yang terjadi saat demonstrasi besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Annisa menekankan bahwa pernyataan Hasto yang dipersoalkan publik sejatinya merupakan bagian dari argumentasi akademik dalam uji materi, bukan sekadar pandangan politik. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan uji materi, Hasto menguraikan pandangan tentang posisi korupsi dalam sistem hukum dan hubungannya dengan kategori kejahatan kemanusiaan.
Pada 1 September 2025, tim hukum Hasto bahkan telah mengirim surat resmi ke Mahkamah Konstitusi. Surat itu untuk menegaskan bahwa korupsi tetap melanggar hak asasi manusia. Namun, dalam sidang perbaikan permohonan sebelumnya pada 26 Agustus 2025, Hasto menambahkan alasan bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan, sehingga menuai perdebatan sengit. Penambahan alasan itu kemudian viral di media sosial, memicu gelombang kritik, bahkan ancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Annisa menyebut narasi di ruang digital berkembang cepat dan tidak jarang menyederhanakan konteks akademik yang disampaikan Hasto di persidangan. Menurutnya, hal itu memicu misinformasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun keamanan terhadap kliennya. Ia menambahkan bahwa korupsi merupakan fenomena global yang sudah lama terjadi di berbagai negara, sehingga perlu dipahami dalam kerangka hukum yang jelas.
Dalam pandangan Hasto, tindak pidana korupsi memang berat, tetapi tidak serta-merta dapat disamakan dengan kejahatan luar biasa seperti genosida atau pelanggaran berat hak asasi manusia. Kuasa hukum menegaskan bahwa diskursus tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari ruang akademik hukum, bukan dijadikan dasar untuk memicu kebencian atau ancaman.
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi sendiri masih berlanjut, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak sebelum hakim menyampaikan putusannya. Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi merespons argumentasi hukum yang diajukan Hasto, sekaligus menilai dinamika politik yang muncul di tengah kontroversi ini.



