Penyampaian Berkas Perkara Korupsi Pertamina ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Proses pelimpahan berkas ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.
Pada hari tersebut, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus. Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sembilan orang terdakwa.
Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi mulai dari hulu sampai hilir, penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Kerugian negara yang diduga terjadi akibat tindakan para tersangka mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 285,1 triliun.
Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka mencakup berbagai aktivitas, seperti ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Tindakan-tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
Jaksa penuntut umum menjerat sembilan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dianggap sangat serius dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan lebih lanjut di pengadilan. Dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, langkah selanjutnya adalah proses persidangan yang akan menentukan apakah para tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dugaan yang diajukan oleh jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat karena melibatkan perusahaan BUMN yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Selain itu, kerugian keuangan negara yang begitu besar juga menjadi isu yang memicu diskusi tentang transparansi dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
