KPK Tetapkan Mantan Dirut PGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Hendi yang pernah menjabat sebagai Dirut PGN pada periode 2008 hingga 2017 diduga menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,6 miliar.
Uang tersebut diduga terkait pengkondisian jual beli gas antara PGN dan IAE pada rentang waktu 2017–2021. Fakta ini terungkap setelah KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hendi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (1/10/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Arso Sadewo, selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, setelah Hendi setuju untuk memuluskan kerja sama dengan PGN. Dalam konstruksi perkara, Hendi disebut melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE setelah dipertemukan dengan Arso oleh seorang perantara berinisial YG (Yugi Prayanto).
Selain itu, Hendi juga diduga memberikan sebagian uang sebesar USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso. Saat ini, Hendi Prio Santoso resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Penetapan Hendi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua orang, yaitu:
- Direktur Komersial PT PGN (2016–2019) Danny Praditya (DP)
- Komisaris PT IAE (2006–2023) Iswan Ibrahim (ISW)
Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada 2017 dan berupaya mendapatkan kerja sama jual-beli gas dengan PGN melalui skema pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS. Dugaan suap ini diduga untuk memuluskan skema yang merugikan keuangan negara tersebut.
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nama Hendi Prio Santoso telah disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK di persidangan. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, Hendi disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya, yakni sebesar 500.000 dolar Singapura.
Hendi juga pernah diperiksa KPK pada Senin (4/8/2025) lalu. Saat itu, penyidik mendalami seputar proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas serta kondisi keuangan PT IAE dan Isargas Group pada tahun 2017.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 1 September 2025, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp247 miliar (asumsi kurs Rp16.470 per dolar AS). Kerugian tersebut timbul dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diinisiasi oleh Danny Praditya pada 2017 kepada PT IAE. Dana tersebut ternyata tidak digunakan untuk kepentingan jual beli gas, melainkan untuk membayar utang-utang PT IAE dan Isargas Group kepada pihak lain.
