Penahanan Mantan Direktur Utama PGN dalam Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penahanan ini dilakukan setelah Hendi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap Hendi dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025. Ia kini dititipkan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu, penahanan ini dilakukan agar penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka HPS. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selama 20 hari ke depan,” ujarnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kasus yang menjerat Hendi berkaitan dengan dugaan praktik advance payment senilai USD 15 juta dalam kerja sama jual beli gas dengan PT IAE. Skema ini diduga melanggar aturan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp240 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana mencurigakan berupa commitment fee sebesar SGD 500.000 yang diterima Hendi dari Arso Sadewo. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dalam transaksi gas.
Selain itu, sebagian dana hasil transaksi juga mengalir kepada pihak lain. Hendi diduga menyerahkan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto, yang disebut sebagai perantara dalam perjanjian antara PGN dan PT IAE.
Peran Hendi dinilai sangat signifikan dalam menentukan arah kebijakan kerja sama dengan PT IAE. Sebagai Direktur Utama PGN pada masa itu, ia memiliki kewenangan penuh sehingga keputusan yang diambil berdampak langsung pada keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penetapan HPS sebagai tersangka menegaskan bahwa KPK terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK.
Hendi Prio Santoso bukanlah sosok asing di dunia korporasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN selama periode 2008–2017 dan sempat memimpin PT Inalum (MIND ID). Karier panjangnya di sektor energi kini tercoreng akibat dugaan praktik korupsi.
KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses jual beli gas tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena PGN merupakan salah satu perusahaan strategis milik negara di sektor energi. Dugaan korupsi di tubuh BUMN energi dipandang sebagai peringatan keras agar tata kelola perusahaan negara lebih transparan dan akuntabel.



