Pembunuhan di Kamar Kontrakan Akibat Persaingan Cinta
Seorang tukang cukur berusia 29 tahun, RA alias R, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan terhadap IP alias A, seorang tukang cukur lainnya. Peristiwa ini terjadi di kamar kontrakannya di wilayah Cikarang Barat, Bekasi. Pembunuhan ini dipicu oleh persaingan cinta antara korban dan pelaku terhadap seorang wanita bernama S.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku merasa cemburu ketika melihat korban sedang bersama dengan wanita pujaannya, S. Ia kemudian mencoba menjelek-jelekan korban di depan S. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh S dan dilaporkan kepada korban, sehingga korban langsung menegur pelaku. Merasa tidak terima, pelaku akhirnya menusuk korban dengan pisau badik.
Kepala Kepolisian Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari rasa cemburu yang muncul karena keduanya memiliki perasaan yang sama terhadap S. “Pada saat itu korban sempat dijelek-jelekan oleh tersangka. Dari peristiwa tersebut, muncullah cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujarnya.
Pelaku menusuk korban pada beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, paha, dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama dua hari. Namun, setelah perawatan, korban meninggal dunia.
Baik pelaku maupun korban sama-sama bekerja sebagai tukang cukur di tempat yang sama di Cikarang Barat. Pelaku berasal dari Banjar, sementara korban merupakan warga Garut. Mereka juga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 dini hari. Sebelumnya, korban dan pelaku sempat meminum minuman keras bersama. Setelah mengalami kehilangan kontrol, mereka saling bertengkar hingga berujung pada penusukan.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi bernama Ariel, seorang tetangga kontrakan. Ia mendengar suara musik yang sangat keras dari dalam kontrakan. Saat hendak keluar, Ariel kaget melihat pelaku keluar dengan tangan memegang pisau badik yang berlumuran darah. Ketika ditanya, pelaku hanya diam.
Ariel kemudian mencoba mengambil pisau tersebut dan melapor kepada Ketua RT setempat. Bersama Ketua RT, ditemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan. “Kemudian saksi melapor kepada kami,” ujar Mustofa.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Banjar sebelum akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain pisau badik yang digunakan untuk penusukan, hasil visum, serta pakaian yang digunakan korban.
Saat ini, pelaku ditahan dengan jeratan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dalam hal ini, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
